BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bukan tidak mau melantik anggota KIP Aceh periode 2018-2023, tapi menunda karena terhalangi Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), dalam diskusi publik “Mencari Solusi dan Mendorong Penyelesaian Polemik Pelantikan KIP Aceh”, diselenggarakan LIP Unsyiah dan Forum LSM Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 29 Juni 2018.
Pasal 58 ayat (1) Qanun 6/2016 menyebutkan, “Dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota berakhir, sedangkan tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu atau Pemilihan”.
Menyikapi pernyataan pihak lainnya yang meminta Gubernur Aceh mengabaikan Qanun 6/2016 itu karena ada peraturan lain lebih tinggi, SAG kemudian membandingkan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal. Dia mempertanyakan mengapa soal kuota caleg harus bertahan sesuai qanun itu, padahal ada UU yang lebih tinggi.
“Kekuatan Qanun Nomor 6 dengan kekuatan Qanun Nomor 3 paralel, sama-sama lahir dari pasal UUPA. Dengan itu kita tidak perlu memperpanjang (polemik) hingga tetes darah penghabisan,” ujar SAG.
Menurut SAG, kalau pihak tertentu menganjurkan agar Qanun 6/2016 diabaikan, maka ia mempertanyakan, mengapa tidak diabaikan juga Qanun 3/2018. “Nah, anjur-menganjur semacam ini saya pikir sah-sah saja. Tetapi yang menganjur tanpa risiko, yang mengikuti anjuran tanggung jawab sendiri,” katanya.
Oleh karena itu, SAG melanjutkan, Gubernur Aceh merasa bahwa sejauh Qanun 6/2016 itu belum dianulir maka masih tetap mengikat. “Dan kalau seorang kepala daerah melanggar undang-undang itu risikonya berat. Salah satu alasan seorang kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar SAG.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRA, Abdullah Saleh, S.H., mengatakan, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, harus segera melantik anggota KIP Aceh periode 2018-2023 untuk mengakhiri polemik berkepanjangan. “Kalau KIP Aceh diambil alih oleh KPU pusat nanti tugasnya KIP kabupaten dan kota pun akan diambil alih oleh KPU pusat,” kata dia dalam diskusi publik itu.
Diskusi publik itu juga menampilkan narasumber lainnya, Pengamat Politik Unsyiah, Dr. Efendi Hasan, Akademisi Fakultas Hukum Unsyiah, Zainal Abidin, SH., M.H., dan Pemerhati Pemilu, Aryos Nivada, M.A. (Baca: Abdullah Saleh: Gubernur Harus Segera Lantik Anggota KIP Aceh)[](idg)



