LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan anggaran Rp2,29 miliar lebih dalam Perubahan APBK (APBK-P) tahun 2019 untuk penanganan perkara gugatan perdata terkait tanah lokasi SMPN 9 Blang Mangat, Lhokseumawe. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar untuk membayar ganti rugi tanah milik M. Thaib Marhaban, warga Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, yang menjadi lokasi SMPN 9. Sedangkan Rp499,195 juta untuk honorarium kuasa hukum Pemkot Lhokseumawe, termasuk biaya perjalanan dinas, ATK, dan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Lhokseumawe mengalokasikan anggaran penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi dalam APBK-P tahun 2019 senilai Rp2,29 miliar lebih. Data itu dilihat portalsatu.com/ dalam buku Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2019.(Baca: Pemkot Lhokseumawe Alokasikan Rp2,29 Mliar Untuk Penanganan Perkara Ini)

Kepala Bagian Hukum Setda Lhokseumawe, Muksalmina, menjawab portalsatu.com, Selasa, 19 November 2019, mengatakan putusan terhadap perkara gugatan perdata terkait tanah sekolah itu sudah berkuatan hukum tetap setelah keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada tahun 2016. Dalam putusannya, PT Banda Aceh memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. PT memerintahkan agar tanah tersebut dikembalikan kepada Thaib Marhaban. Lalu, kedua pihak (tergugat dan penggugat) melakukan perdamaian. Dalam akta perdamaian itu, disepakati Pemkot Lhokseumawe bersedia membayar ganti rugi tanah milik Thaib Marhaban Rp1,8 miliar termasuk pajak. Sehingga dialokasikan dana tersebut dalam APBK-P tahun 2019.  

Hasil penelusuran portalsatu.com/, M. Thaib Marhaban melalui Kuasa Hukumnya, Heny Naslawaty, S.H., Anita Karlina, S.H., dan Ratno Cipto, S.H., mendaftarkan gugatan di PN Lhokseumawe, 5 November 2015. Tergugat dalam perkara perdata dengan nomor: 24/PDT.G/2015/PN LSM, itu adalah Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Dkk.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id), Majelis Hakim PN Lhokseumawe dalam putusannya dibacakan pada 6 April 2016, mengabulkan gugatan penggugat. Adapun catatan amar (bunyi putusan) perkara itu, yakni MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan perbuatan para Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); 3. Menyatakan Sertifikat No. 1 Tahun 2002 tidak berkekuatan hukum; 4. Menyatakan objek sengketa sebidang tanah yang beralamat di Desa Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 594/737/49/05/1995 tanggal 22 Mei 1995, seluas lebih kurang 20.139 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara: dengan kebun Tgk. Beunue, sebelah selatan: dengan kebun Tgk. Imum Mansyari dan Tgk. Wk. Rasyid, sebelah barat: dengan kebun M. Yusuf/tanah cadangan/kebun Drs. M. Yusuf, sebelah timur: dengan kebun Tgk. Beunue dan Tgk. Badai, adalah sah milik Penggugat;

5. Menyatakan kerugian Penggugat secara materiil dan inmateriil sebesar Rp.4.967.500.000 (empat miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan inmateriil sebesar Rp.4.967.500.000 kepada Penggugat; 7. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.359.000 (dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Atas putusan PN Lhokseumawe itu, tergugat (Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Dkk) mengajukan banding ke PT Banda Aceh. Inti dari putusan PT yang dikeluarkan pada tahun 2016 itu, memperbaiki putusan PN Lhokseumawe. PT memerintahkan tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, yakni M. Thaib Marhaban. Putusan PT Banda Aceh tersebut diterima oleh tergugat (pembanding) dan penggugat (terbanding), sehingga inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan Kabag Hukum Setda Lhokseumawe, Muksalmina, dan Kuasa Hukum Penggugat, Heny Naslawaty, saat dikonfirmasi portalsatu.com/ secara terpisah, Selasa siang.

Muksalmina menjelaskan, mulanya pada tahun 2003 ada rencana pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh Kementerian Pendidikan. “Namun, ketika itu belum tersedia tanah, sehingga ada inisiatif dari masyarakat yang perwakilannya saudara Tgk. Thaib Marhaban untuk melakukan pembangunan, karena saat itu (2003) belum ada SMP di wilayah tersebut. Kemudian pada tahun 2006-2008, pernah dianggarkan untuk membayar ganti rugi lahan kepada pemilik tanah itu. Namun, ada kesalahan teknis, karena tahun 2008 tanah itu atas nama Departemen Pendidikan (sertifikat No. 1 Tahun 2002), maka tidak bisa dibayar”.

“Sehingga disarankan dari kuasa hukum beliau (Thaib Marhaban), untuk melakukan gugatan terhadap Pemkot Lhokseumawe (Dinas Pendidikan, Dkk) supaya pembayarannya sah dan legal secara hukum. Pada tahun 2015, beliau melakukan gugatan di PN Lhokseumawe, dengan hasil putusan menyatakan bahwa sertifikat (No. 1 Tahun 2002) itu tidak berkekuatan hukum,” kata Muksalmina.

Selanjutnya, kata Muksalmina, Dinas Pendidikan Lhokseumawe mengajukan banding ke PT Banda Aceh. Dalam putusannya, kata dia, PT Banda Aceh memerintahkan untuk menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Thaib Marhaban. Menurut Muksalmina, karena putusan PT Banda Aceh memperbaiki putusan PN Lhokseumawe, maka tidak ada lagi perintah terhadap tergugat untuk membayar kerugian materiil dan inmateriil senilai Rp4,9 miliar lebih kepada penggugat.

Muksalmina menyebutkan, putusan PT Banda Aceh itu diterima tergugat dan penggugat sehingga berkekuatan hukum tetap. “Kita (tergugat) tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), karena berdasarkan fakta di lapangan telah ada akta perdamaian antara tergugat dengan penggugat. Jadi, para pihak sepakat melakukan perdamaian, karena di lapangan ditemukan fakta bahwa tanah itu belum pernah dibayarkan (ganti rugi),” ujarnya.

Menurut dia, perdamaian antara tergugat dengan penggugat yang melahirkan akta akta van-dading atau akta perdamaian dilakukan pada tahun 2016 setelah keluar putusan PT Banda Aceh. “Pertimbangan dilakukan perdamaian, karena kita melihat seandainya harus membangun kembali gedung SMP tentu membutuhkan dana yang sangat besar. Maka dibuat pendekatan dan diregistrasikan ke pengadilan mengenai akta perdamaian tersebut. Dalam akta itu, Pemkot Lhokseumawe atau tergugat bersedia untuk mengganti rugi tanah tersebut Rp1,6 miliar plus pajak Rp200 juta, sehingga menjadi Rp1,8 miliar, yang dianggarkan dalam APBK (APBK-P) tahun 2019,” kata Muksalmina.

Muksalmina menambahkan, saat ini Pemkot Lhokseumawe sedang menunggu pendapat hukum dari kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah boleh atau tidak secara hukum membayar ganti rugi tanah tersebut. “Pemkot bersedia untuk membayar ganti rugi lahan itu, namun dengan syarat tidak ada permasalahan hukum. Jangan sampai nanti dikatakan korupsi ketika membayar. Makanya Pemkot meminta pendapat hukum dari kejaksaan dan BPK terlebih dahulu, sebelum dilakukan pembayaran,” tuturnya.

Selain itu, kata Muksalmina, sekitar tiga minggu lalu pihaknya telah melakukan rapat bersama Forkopimda Lhokseumawe untuk membahas solusi penyelesaian permasalahan tersebut. “Kita melihat kepada bagaimana pendidikan (SMPN 9) di Blang Mangat itu tidak boleh berhenti, maka kita mencari solusi terbaik,” kata Muksalmina.

“Jadi, dalam APBK (APBK-P) tahun 2019 memang dianggarkan Rp2,29 miliar lebih. Itu termasuk untuk pembayaran honorarium kuasa hukum, biaya perjalanan dinas, ATK dan lainnya. Sedangkan untuk pembayaran ganti rugi tanah itu Rp1,8 miliar berdasarkan akta perdamaian. Sebenarnya, direncanakan dianggarkan pada tahun 2017, tapi karena saat itu Pemkot defisit anggaran, sehingga sekarang baru bisa kita anggarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum M. Thaib Marhaban, Heny Naslawaty, S.H., dikonfirmasi terpisah, mengatakan setelah keluar putusan PN Lhokseumawe pada tahun 2016 yang memenangkan pihaknya (penggugat), Pemkot Lhokseumawe atau Dinas Pendidikan, Dkk., sebagai tergugat langsung mengajukan banding ke PT Banda Aceh. “Putusan PT juga keluar pada tahun 2016, tapi saya tidak ingat persis bulannya. Putusan PT, diperintahkan untuk dikembalikan tanah itu kepada penggugat, Pak Taib Marhaban. Amar putusan (PT) yang pokoknya, ya di situ,” kata Heny.

Menurut Heny, PT Banda Aceh memperbaiki putusan PN Lhokseumawe tentang pembayaran kerugian materiil dan inmateriil Rp4,9 miliar lebih kepada penggugat. “Sehingga dalam putusan PT Banda Aceh tidak ada lagi perintah pembayaran kerugian materiil dan inmateriil. Tapi tanah itu disuruh kembalikan ke si penggugat. Atas putusan PT itu, tergugat dan penggugat menerima. Inkracht-nya setelah putusan PT Banda Aceh,” ujarnya.

Dia menyebutkan, setelah keluar putusan PT Banda Aceh itu, tergugat dan penggugat melakukan perdamaian. “Kita memang sudah lakukan upaya perdamaian itu kemarin sama Pemkot, dan kita sudah sepakat dengan Rp1,8 untuk dibayar ganti rugi tanah milik Pak Thaib Marhaban. Cuman, masih ada beberapa kendala mungkin dari Pemkot, mereka kan juga harus berhati-hati. Menurut Pemko, mereka sedang minta pendapat hukum dari kejaksaan dan BPK. Kami hanya menunggu dari merekalah,” kata Heny.

Ditanya soal harga tanah seluas sekitar 2 hektare yang akan dibayar ganti rugi itu, Heny mengatakan, “Kemarin Pemkot waktu mau berdamai, mereka sudah hitung sesuai dengan NJOP-nya, menurut mereka segitu. Dan saya sebagai kuasa hukum setelah berdiskusi dengan klien saya, dia setuju, ya, ok ok saja”.[](nsy)