LHOKSEUMAWE – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Kota Lhokseumawe saat ini sedang melakukan persiapan penunjukan langsung paket pembangunan 11 rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu bersumber dari APBK tahun 2019. Penunjukan langsung dilakukan pihak ULP atas persetujuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe selaku pengguna anggaran pengadaan 11 rumah tersebut senilai Rp880 juta (Rp80 juta/unit).

Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas dokumen, termasuk persetujuan penunjukan langsung (PL) paket pembangunan 11 rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu kepada ULP, Senin, 21 Oktober 2019.

Hal itu sesuai pasal 51 Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. “Penunjukan langsung sesuai dengan pasal 51. Jadi, yang berwenang melakukan PL itu ranahnya ULP, bagaimana mekanismenya nanti,” ujar Dedi Irfansyah menjawab para wartawan saat menghadiri pelantikan Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, di Aula Kantor Wali Kota setempat, Senin (kemarin).

Dilihat portalsatu.com/, dalam Perpres 16/2018 tentang PBJ Pemerintah, Bagian Kedua terkait Tender/Seleksi Gagal, pasal 51 ayat (10), disebutkan dalam hal tender/seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan (di ULP) dengan persetujuan PA/KPA (pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran) melakukan penunjukan langsung. Salah satu kriterianya, tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

Kepala ULP Sekretariat Kota Lhokseumawe, Tri Hariadi, dihubungi portalsatu.com/, Selasa, 22 Oktober 2019 siang, membenarkan pihaknya sudah menerima semua dokumen paket pembangunan 11 rumah kaum duafa Kecamatan Muara Satu dari Dinas PUPR, termasuk persetujuan PA kepada Pokja Pemilihan untuk dilakukan penunjukan langsung.

“Saat ini Pokja sedang persiapan (untuk melakukan penunjukan langsung) sesuai mekanisme dan ketentuan. Mudah-mudahan berjalan lancar,” ujar Tri Hariadi.

Menurut Tri Hariadi, penunjukan langsung itu bagian dari proses tender sebagaimana diatur pasal 51 Perpres tentang PBJ Pemerintah. Artinya, karena tender berakhir gagal sehingga ULP melakukan penunjukan langsung dengan persetujuan PA paket pengadaan rumah kaum duafa tersebut.[]

Lihat pula: Panggil ULP, DPRK Minta Tender Rumah Kaum Duafa Muara Satu Dilanjutkan