KUTACANE – Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Hardeny Yanto Eko Sahputro, S.IK., mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab kebakaran rumah Asnawi (38), jurnalis Serambi Indonesia, di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Selasa, 30 Juli 2019, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun seluruh harta benda termasuk satu mobil Honda Mobilio hangus terbakar.
Kapolres Rahmad Hardeny Yanto Eko Sahputro turun langsung ke lokasi usai mendapat informasi tentang kejadian itu. “Sementara ini masih dalam lidik. Langkah yang kita lakukan mendatangi TKP dan memasang police line. Kita juga telah memeriksa saksi enam orang, dan melakukan dokumentasi,” ujar AKBP Rahmad Hardeny dihubungi portalsatu.com/ via telepon seluler, Selasa sore.
Kapolres Rahmad menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara. “Selesai olah TKP, kita segera membuat laporan polisi dan menyurati Labfor Poldasu untuk minta bantuan uji labfor di TKP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh meminta kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran rumah jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara (Agara).
Menurut keterangan Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, istri dan anak-anaknya sedang tidur pulas. Tiba-tiba sekira pukul 02.00 WIB, Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitahu rumahnya terbakar. Asnawi terbangun dan melihat ruangan tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarganya kemudian ke luar rumah lewat pintu belakang.
Asnawi menduga rumahnya terbakar bukan akibat korsleting listrik, tetapi dibakar orang yang tidak bertanggung jawab. Dugaan itu karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah itu didatangi orang yang tidak dikenal dan meminta nomor kontak Asnawi kepada keluarganya sambil mengelilingi sekitar rumahnya. Ketika itu Asnawi sedang mengikuti rapat kerja di kantor redaksinya di Banda Aceh.
Merespons kejadian itu, AJI Banda Aceh menyebutkan, meskipun tidak ada korban jiwa, peristiwa tersebut bagian dari menakut-nakuti insan pers di Aceh dalam menjalankan profesinya. AJI Banda Aceh mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran rumah jurnalis tersebut.
“Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan, didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin, melalui siaran persnya, Selasa siang.
Misdarul Ihsan berharap kepada semua pihak tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah jurnalis jika ada persoalan pemberitaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers, bukan dengan kekerasan dan pengancaman.
“Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana” kata Misdarul Ihsan.
Misdarul Ihsan juga berpesan agar para jurnalis dalam menjalankan profesinya tetap menjunjung tinggi KEJ. “Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” ujarnya.[]




