BLANGKEJEREN – Penyidik Polres Gayo Lues akan terus mendalami soal aliran dana kasus dugaa korupsi uang makan minum hafiz yang merugikan keuangan negara Rp3,7 miliar. Termasuk dugaan aliran dana kepada oknum wartawan Rp270 juta.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Rabu, 28 April 2021, mengatakan hingga hari ini tersangka HS alias Apuk dan rekannya yang mengaku menyerahkan uang kepada oknum wartawan itu belum membuat lapora polisi (LP).
“Kita akan terus dalami, dan masih ada lagi yang akan kita panggil untuk dimintai keterangan, termasuk masalah aliran dan Rp270 juta itu, kita akan lakukan penyelidikan. Namun hingga hari ini laporan resmi belum ada,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan pihaknya akan mencari kemana saja aliran dana kasus dugaan korupsi tersebut. Jika memang ada oknum tertentu yang menerima dana itu, maka harus dikembalikan kepada negara.
Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu Irwansyah, berharap para wartawan dan LSM agar bersabar. Penyidik akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran atas apa yang disampaikan tersangka HS alias Apuk terkait adanya aliran dana Rp270 juta kepada oknum wartawan diduga untuk menyetop pemberitaan kasus dugaan korupsi itu.
“Kita tunggu dulu, apakah tersangka HS alias Apuk dan rekan-rekanya akan membuat laporan atau tidak. Kalau mereka membuat laporan, cukup laporan itu saja untuk memeriksa yang terlibat, tapi kalau tidak ada laporan, ya silakan teman-teman pers dan LSM yang membuat laporan polisi terkait masalah ini,” kata Irwansyah.
Diberitakan sebelumnya, saat konferensi pers di Aula Mapolres Gayo Lues, tersangka SH alias Apuk mengakui telah mengantarkan uang Rp270 juta ke rumah wartawan berinisial NS setelah rekannya HM datang ke Dinas Syariat Islam.
Pengakuan Apuk itu juga dibenarkan tersangka LUK selaku rekanan dan diketahui oleh tersangka HUS, mantan Kepala Dinas Syariat Islam yang saat ini menjabat Kadis Dayah dan Plt. Kepala Baitul Mal Gayo Lues. Ketiganya ditahan di Mapolres Gayo Lues.
Sementara itu, NS membantah telah menyuruh seseorang menjemput atau meminta uang dari Dinas Syariat Islam, NS mengaku tidak menerima aliran dana kasus dugaan korupsi uang makan minum hafiz Rp270 juta tersebut.[]




