BANDA ACEH – Jumlah peristiwa nikah di Aceh pada masa pandemi Covid-19 tetap normal. Hal itu terlihat dari angka pernikahan setiap bulannya sejak Maret hingga Juli 2020.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, H. Marzuki, menyebutkan peristiwa nikah di Aceh pada Maret 2020 tercatat sebanyak 4.098 pasangan dan April sebanyak 2.164 pasangan.

Pada Mei 2020 (bulan Ramadan) terjadi penurunan, hanya 232 peristiwa nikah. Setelah hari raya Idulfitri yakni Juni naik mencapai 5.664 pasangan. Terakhir pada Juli tercatat sebanyak 3.249 pasangan menikah.

“Pada dekade Juni hingga Juli terjadi peningkatan jumlah nikah yang signifikan. Wabah corona tidak terlalu memengaruhi jumlah peristiwa nikah di Aceh,” kata Marzuki kepada portalsatu.com/, Selasa, 8 September 2020.

Marzuki menyampaikan jumlah angka pernikahan ini tergantung dari daerahnya masing-masing. Kawasan perkotaan termasuk Kabupaten Aceh Besar meningkat dan tak berbeda jauh dengan sebelum adanya virus corona.

“Walaupun prosedur pernikahannya banyak hal yang perlu diurus, dalam artian protokol kesehatan harus benar-benar diperhatikan,” ungkapnya.

Marzuki mengatakan protokol kesehatan sejauh ini dipatuhi calon pengantin dan keluarga mempelai yang datang saat akad nikah di Kantor Urusan Agama maupun di luar KUA.

Ia menjelaskan layanan pernikahan juga tidak terganggu selama wabah Covid-19 karena KUA tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kita harap protokol kesehatan benar diperhatikan saat mendaftar, apalagi saat prosesi pernikahan karena jumlah yang hadir dibatasi,” ujar Marzuki.

Untuk mengantisipasi penyebaran wabah corona di KUA, Kemenag Aceh pada tahun 2020 juga telah mendistribusikan 274 wastafel, 5.263 masker dan 9.900 sarung tangan ke semua unit Kantor Urusan Agama.[]