BANDA ACEH – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin, menilai secara objektif harus diakui keberadaan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) belum berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat Aceh. Padahal, badan itu sudah berusia hampir 20 tahun dan memperoleh anggaran negara yang cukup besar.
“Wajar jika banyak rakyat Aceh yang kecewa. Tapi bagi saya kekesalan ini tidak fair jika hanya ditimpakan pada BPKS saja, dan terlebih lagi hanya pada BPKS kali ini,” kata Taqwaddin dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu, 19 Desember 2018.
Taqwaddin melanjutkan, “Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan Dewan Pengawas sebagai lembaga atasannya, juga harus bertanggung jawab atas lambannya tercapai kemanfaatan BPKS dalam menumbuhkembangkan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh, baik yang di Sabang maupun di kawasan Aceh daratan”.
Menurut Taqwaddin, memang banyak pihak yang mengemukakan bahwa manajemen BPKS sekarang agak kurang koordinasi, baik dengan Dewan Pengawas maupun DKS sebagai lembaga penanggung jawab BPKS yang ex-officio adalah Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang, dan Bupati Aceh Besar. Kata dia, masalah itu perlu dibina secara bijak dengan bahasa yang tepat oleh DKS dan Dewan Pengawas, tidak perlu arogan dan kasar, yang justru melukai perasaan.
“Saya kira ini penting untuk menjelaskan kepada masyarakat Aceh secara terbuka tentang apa sesungguhnya masalah yang melilit dan memparasiti BPKS, serta bagaimana alternatif solusi jangka pendek dan menengah untuk mengatasi berbagai masalah guna membentuk BPKS yang maju dan menyejahterakan rakyat Aceh,” ujar Taqwaddin.
Taqwaddin menyebutkan, dalam perspektif hukum, badan pengusahaan adalah institusi publik yang berorientasi pada profit oriented. Artinya, jika dihitung dari alokasi APBN sejak Instruksi Presiden Tahun 2000 yang anggarannya dimulai tahun 2001 dengan jumlah mencapai angka triliunan, sudah berapa banyak kontribusi profit dari kehadiran BPKS.
“Lembaga ini idealnya dapat menjadi penopang bagi penerimaan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Saya belum bisa memprediksi kapan terminologi 'pengusahaan' akan benar-benar eksis dalam tataran empirik,” ujar Taqwaddin.[](rel)



