BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., mengatakan, gubernur harus berani bersikap untuk melaksanakan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Qanun Bendera yang telah disahkan oleh DPRA itu sepenuhnya kini menjadi kewenangan eksekutif (gubernur), bukan di legislatif. Inilah yang harus diketahui oleh masyarakat Aceh secara menyeluruh,” kata Tgk. Muharuddin menjawab portalsatu.com/, di Ruangan Ketua DPRA, di Banda Aceh, Senin, 30 April 2018.

“Yang menjadi masalah (sampai) hari ini, Qanun Bandera belum diakui oleh pemerintah pusat, atau semacam ada keberatan dari pemerintah pusat terhadap bintang bulan dengan warna merah yang persis sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka,” ujar Muharuddin.

Menurut Muharuddin, seharusnya pemerintah menyampaikan hal itu secara tertulis kepada DPRA. “Bila memang qanun itu harus direvisi, disampaikan. Namun sampai saat ini DPRA belum menerima surat itu secara tertulis,” katanya.

Muharuddin merasa heran dengan sikap pemerintah yang masih cooling down terkait persoalan Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh itu, sehingga polemik tak kunjung berakhir. Dia tidak sependapat dengan pandangan pihak tertentu yang menilai “persoalan bendera harus dikesampingkan dahulu karena tidak penting, dan masih ada persoalan lain lebih besar harus diperhatikan”.

“Kalau ini yang disikapi oleh eksekutif, menurut saya itu adalah tanggapan yang keliru,” ujar Muharuddin. “Seharusnya, persoalan yang sudah di depan mata, kita selesaikan dahulu satu persatu. (Karena) setelah kita gunakan uang rakyat untuk membuat qanun tersebut, kini sia-sia bila belum bisa diiplementasikan,” kata Ketua DPRA.

Oleh karena itu, Ketua DPRA meminta Gubernur Aceh berani mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan Qanun Bendera. “Bila ini terus diabaikan, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh kolompok tertentu pada momen-momen tertentu. Kita tahu di depan, 2019.  Menjelang pemilihan presiden dan pileg. Jangan nanti isu-isu ini yang akan dikampanyekan. Ada pihak yang akan menggunakan isu tersebut untuk kepentingan kampanyenya,” ujar Muharuddin.

Menurut Muharuddin, DPRA membuka diri dan akan hadir jika diundang oleh eksekutif untuk menyelesaikan persoalan qanun tersebut. “Kita sebenarnya sudah menyurati Kemendagri untuk penjadwalan pembahasan masalah Qanun Bendera. Tapi, sampai sekarang masih belum ada jawaban,” katanya.

Dia menilai persoalan ini sangat tergantung kepada sikap Gubernur Aceh. “Kalau gubernur menjabarkan bahwa qanun itu sudah sah, maka sah. Gubernur Aceh harus punya keberanian untuk mengeluarkan suara untuk mengesahkan Qanun Bandera. Keberanian Pemerintah Aceh sangat diharapkan,” ujar Muharuddin.

“Inisiatif dari DPRA untuk terus menentukan langkah-langkah percepatan, tapi sampai sekarang belum dijawab oleh Menteri Dalam Negeri. Tinggal sekarang persoalannya adalah, serius atau tidak seriusnya gubernur dengan pemerintah pusat, itu saja,” kata Ketua DPRA.[]

Penulis: Jamaluddin