Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaPolitik Uang dan...

Politik Uang dan LGBT Masuk Bahasan Ijtima` Ulama se-Indonesia

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar ijtima' atau pertemuan para ulama se-Indonesia di Pesantren Al Falah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 7-10 Mei 2018. 

Ketua Umum MUI,  Ma'ruf Amin, di kantornya, 30 April 2018, mengatakan, pertemuan tersebut akan dihadiri sekitar seribu orang dari kalangan ulama, pesantren, dan perguruan tinggi.

Ma'ruf menjelaskan, ijtima' selama tiga hari itu mengagendakan sejumlah pembahasan, mulai dari masalah kebangsaan menyangkut kerukunan beragama hingga membahas hubungan agama dan politik.

Para ulama dan perguruan tiggi yang diundang juga akan membahas hukum politik uang dalam pertemuan itu. “Pembiayaan politik, maksudnya money politic akan kita bahas,” katanya.

Di bidang ekonomi pemberdayaan umat, hak kepemilikan lahan akan menjadi salah satu agenda pembahasan. Pertemuan ulama itu juga akan membahas aturan pemerintah yang memotong zakat bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Di sana dibahas arti pendapatan bersih dalam zakat profesi, dana zakat untuk bantuan hukum itu boleh enggak,” ucap Ma’ruf.

Mengenai aturan haji akan dibahas kembali seperti kemampuan calon jemaah, kesehatannya, dan waktu anjuran melempar jumrah.

Dari sisi kesehatan akan dibahas mengenai ketentuan donor organ tubuh, penggunaan darah untuk obat. Pertemuan ulama itu juga akan membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai material peradilan agama, aliran kepercayaan, kekerasan seksual, pendidikan pesantren, minuman beralkohol dan pemidanaan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).[] Sumber: dream.co.id

Baca juga: