LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara akan memanggil kembali pihak eksekutif untuk diminta penjelasan terkait Perbup No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian ADG dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Katua DPRK Aceh Utara, Arafat, kepada wartawan, Selasa, 30 Maret 2021. Arafat menjelaskan sebelumnya DPRK telah memfasilitasi pertemuan pihak Pemkab Aceh Utara dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara selaku perwakilan aparatur desa mengenai Perbup tersebut.

“Kita tetap mengharapkan (alokasi anggaran untuk) penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa (tahun 2021) itu tidak terkendala sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Tetapi secara keuangan atau teknis mengenai Perbup Nomor 3 Tahun 2021 itu kita akan memanggil pihak dinas terkait untuk mengevaluasi Perbup tersebut. Apakah itu ada merugikan aparatur (desa), majelis taklim, anak yatim ataupun (kegiatan) keagamaan lainnya,” ujar Arafat.

Arafat menambahkan, “Kalau memang di dalam Perbup itu selama bisa dimanfaatkan secara baik oleh aparatur di Aceh Utara tentu kita mendukung. Tapi jika memang Perbup tersebut setelah dikaji nanti pihak Komisi I DPRK ada yang terkendala dengan penggunaannya di desa maka kita meminta kepada pemerintah untuk dievaluasi kembali. Evaluasi itu bagaimana bisa dimanfaatkan secara baik oleh aparatur desa”.

Menurut Arafat, soal Siltap aparatur desa tahun anggaran 2021, pihaknya akan memanggil dinas/badan membidangi keuangan, “Apakah ada terkendala dengan anggaran di Aceh Utara atau bagaimana?”

Merespons aksi mahasiswa tentang persoalan Siltap aparatur desa yang juga berkaitan dengan Perbup No. 3 Tahun 2021 itu, Arafat mengatakan, “Saya selaku pimpinan DPRK mengarahkan Komisi I agar dapat mengkaji mengenai hal tersebut. Menurut laporan dari Panitia Anggaran (DPRK), antara tahun 2020 dan 2021 itu kendala besar di Aceh Utara tentang dana transfer. Pada 2020 untuk anggaran Siltap itu ditransfer dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah untuk menutupi kekurangan gaji aparatur itu ditambah dengan APBK”.

“Sedangkan sekarang ini berdasarkan laporan dari Panitia Anggaran hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bahwa tahun 2021 untuk Siltap tidak ditransfer sama sekali, dan problem ini terjadi sejak pandemi Covid-19,” ujarArafat.

“Jadi, harapan kita bersama, ini tugas dari pemerintah dalam perjalanan tahun ini kalau memang ada anggaran transfer dari pemerintah pusat maka diharapkan bisa diakomodir sebagaimana mestinya atau sesuai kemampuan daerah,” pungkas Ketua DPRK Aceh Utara. []