LHOKSEUMAWE – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh Utara, Dr. Zainuddin IBA, M.M., menegaskan tidak ada konflik di tubuh partai politik ini terkait penunjukan calon Wakil Ketua II DPRK periode 2019-2024. Dia menyebut hanya terjadi konflik pribadi setelah DPC PPP Aceh Utara mengusulkan tiga nama calon Wakil Ketua DPRK ke DPP PPP.
Zainuddin IBA mengatakan itu saat portalsatu.com/ mewawancarainya lewat telepon seluler, Jumat, 18 Oktober 2019, terkait konflik internal DPC PPP soal Wakil Ketua II DPRK yang berpotensi mengganggu kinerja DPRK Aceh Utara.
“Sebetulnya tidak ada konflik kami. Artinya, waktu kita buat rapat pleno pengurus DPC PPP untuk pengusulan tiga nama calon Wakil Ketua DPRK kepada DPP PPP tidak ada konflik. Rapat itu dianggap sah dan benar. Yang membuat konflik itu pihak lain. Kita di (DPC PPP) Aceh Utara tidak konflik. Pengurus semuanya hadir saat rapat itu, cukup kuorum 34 orang dari 42 pengurus, sah. Waktu itu semua kita sepakat,” ujar Zainuddin IBA.
Zainuddin melanjutkan, “Cuma belakangan itu tidak konflik, konflik pribadi-pribadi. Kalau konflik (partai), rapat itu tidak jadi. Kalau ini konflik pribadi-pribadi, bukan konflik partai, tapi konflik pribadi, dan bukan saat rapat. Kalau konflik partai, rapat gagal, (tapi) ini semua berjalan lancar”.
Dia menjelaskan, mulanya DPC PPP Aceh Utara menerima Surat Keputusan DPP PPP tentang Penunjukan Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Setelah kita terima surat DPP itu, langkah pertama kita konsultasi dengan DPW (PPP Aceh), kita datang konsultasi ke sana (Banda Aceh). Keputusannya, pulang buat rapat kalau mau kirim tiga orang (nama calon Wakil Ketua DPRK ke DPP),” tutur Zainuddin.
Setelah itu, kata Zainuddin, pengurus DPC PPP Aceh Utara mengadakan rapat pleno di Wisma Kuta Karang, Lhokseumawe, 15 September 2019. Rapat pleno tersebut, kata dia, dipimpin Sekretaris DPC PPP Aceh Utara, Mulyadi CH. “Karena tidak selesai dengan musyawarah maka dilakukan voting. Ada dua opsi yang kita tawarkan. Pertama, pilih satu orang satu atau one man one vote. Kedua, satu orang pilih tiga orang, misalnya A, B, C. Akhirnnya, diputuskan opsi kedua, pilih langsung tiga orang”.
“Hasilnya, Ismed Nur Aj. Hasan memperoleh 25 suara, Zulfadhli A. Taleb 22 suara, Khairuddin juga 22 suara, Mulyadi CH., 18 suara, dan H. Saifannur di bawah Mulyadi CH. Sesuai kesepakan waktu itu, maka kita kirim ke DPP tiga nama, Ismed Nur Aj. Hasan, Zulfadhli A. Taleb dan Khairuddin. Kita kirim ke DPP hasil pemilihan, termasuk proses pelaksanaan rapat, dan tembusan ke DPW, untuk dibuat rekomendasi oleh DPP,” kata Zainuddin.
Zainuddin menyebutkan, surat DPC PPP Aceh Utara berisi usulan tiga nama calon Wakil Ketua DPRK ke DPP, diteken dirinya sebagai ketua dan salah seorang wakil sekretaris. “(Mulyadi CH., Sekretaris DPC) tidak mau teken. Tapi absen untuk hadir rapat pleno dia teken. Sehingga surat usulan itu diteken ketua dan salah satu wakil sekretaris. Itu sah. Ketua dan wakil sekretaris itu lazim. Yang tidak lazim, sekretaris dengan wakil ketua,” ujarnya.
Setelah itu, kata Zainuddin, ternyata hasil rekomendasi DPP PPP tertulis nama Mulyadi CH., sebagai calon Wakil Ketua DPRK. “Setelah kita terima surat rekomendasi dari DPP, kita tidak ajukan ke DPRK. Kenapa? Kita protes ke DPP, menolak rekomendasi tersebut, karena tidak sesuai dengan usulan yang kita kirimkan. Kita buat surat penolakan,” ujarnya.
“Saya langsung ke Jakarta, (mempertanyakan kepada DPP) kenapa dibuat seperti ini? Rupanya pihak Tgk. Mulyadi ada mengirim juga surat ke DPP dengan menyatakan bahwa rapat itu tidak sah. Karena tidak terpilih, dia tidak puas maka dicari anggota lain grup dia untuk teken bahwa itu tidak sesuai,” kata Zainuddin.
Zainuddin mengaku saat dirinya ke Jakarta menjumpai langsung Sekjen DPP PPP, Arsul Sani. “Ini kenapa begini, yang kami usulkan begini, yang keluar begini. Beliau kaget. Kemudian ditanyakan kepada kepala sekretariat, kenapa yang diusulkan A, B, C, tapi keluar D? Pihak sekretariat via telepon mengatakan kepada Pak Arsul Sani, ‘dikirim dua-duanya oleh DPW, makanya dipilih itu’. Pak Arsul Sani menanyakan, ‘kenapa tidak ada catatan, saya kan tidak melihat itu’. Akhirnya, komunikasi putus sampai di sana”.
“Kemudian saya konsultasi dengan Pak Arsul Sani. Beliau mengatakan, ‘begini Pak Zainuddin, kita bagi dua saja, 2,5 tahun, 2,5 tahun (masa jabatan Wakil Ketua DPRK antara calon yang diusulkan Ketua DPC PPP dengan calon usulan Sekretaris DPC PPP). Saya sampaikan, ‘oke, tapi yang duduk 2,5 tahun pertama adalah usulan hasil pleno DPC PPP’. Pada saat itu secara lisan beliau sepakat, tapi belum keluar surat DPP,” ungkap Zainuddin.
Menurut Zainuddin, yang jadi persoalan adalah surat pengajuan nama calon Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara kepada pimpinan sementara dewan, diteken Wakil Ketua dan Sekretaris DPC PPP. “Secara organisasi, untuk eksternal, itu tidak lazim. Artinya, surat ke DPRK itu tidak kuat karena diteken Wakil Ketua DPC. Itu yang paling menarik. Sehingga saat itu (rapat paripurna pada Kamis, 10 Oktober 2019, malam), mereka (DPRK) tidak jadi menetapkan itu (calon Wakil Ketua II dari PPP). Karena ada kisruh. Ada surat kita juga ke DPRK bahwa kita sedang protes (rekomendasi) DPP. Artinya, tidak jadi Tgk. Mulyadi ditetapkan saat paripurna pertama. Akhirnya, yang ditetapkan tiga orang (pimpinan dari tiga parpol lain) saja. Selesai persoalan,” tuturnya.
Berikutnya, kata Zainuddin, DPRK Aceh Utara membuat rapat paripurna untuk penetapan Wakil Ketua II dari PPP, Rabu, 16 Okober 2019, malam. Rapat paripurna DPRK itu menindaklanjuti surat DPW PPP Aceh yang menyatakan mengambil alih kewenangan DPC soal pengusulan pimpinan dewan. Namun, rapat paripurna DPRK tersebut gagal lantaran tidak cukup kuorum.
“(Surat DPW PPP Aceh) itu pun rancu, mana mungkin langsung ambil alih peran DPC. Itu juga sedang kita persoalkan ke DPP. Tapi kalau DPRK setuju dengan itu (surat DPW PPP Aceh) silakan saja, tapi kita tidak ada sangkut pautnya. Berarti DPRK Aceh Utara menerima usulan dari DPW, tidak mengindahkan lagi usulan dari DPC. Itu kita luruskan belakangan, di internal,” kata Zainuddin.
Zainuddin menambahkan, “Cuma yang paling menarik sebetulnya adalah, dari pertama (Mulyadi CH, red) tidak terpilih, dari pemilihan internal di Wisma Kuta Karang, kenapa ngotot harus menjadi pimpinan (DPRK). Apa kita enggak malu itu. Artinya, secara internal kita tidak ada dukungan, mungkin secara (pihak) lain juga tidak ada dukungan. Kenapa kita paksakan itu”.
“Dan kandidat ini (Mulyadi CH.) tidak datang kepada saya minta bagaimana ini kita luruskan. (Padahal) beliau adalah pimpinan partai di Aceh Utara, sekretaris, motor organisasi, tapi masa’ mengkhianati dia sendiri. Itu persoalan yang sesungguhnya,” ucap Zainuddin.
Zainuddin mengaku segera berangkat lagi ke Jakarta meminta jawaban DPP PPP atas protes DPC. “Hasil rapat dengan Sekjen (DPP PPP), saya minta ditulis. Supaya ada rekomendasi. Setelah itu baru kita kirim ke DPRK. Nanti kita panggil juga Tgk. Mulyadi sebagai sekretaris untuk penandatanganan pengiriman yang resmi ke DPRK Aceh Utara. Karena menurut ketentuan undang-undang berlaku, harus dikirim oleh partai di tingkat kabupaten, melampirkan rekomendasi dari DPP. Berdasarkan rekomendasi itu nanti akan kita buat SK penunjukan pimpinan DPRK Aceh Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Aceh Utara yang juga calon Wakil Ketua II DPRK hasil rekomendasi DPP PPP, Mulyadi CH., saat dihubungi portalsatu.comi, Kamis, 17 Oktober 2019 siang, belum bersedia memberikan komentar terkait kisruh tersebut. “Untuk sementara ini, saya no comment dulu,” ujar Mulyadi CH., alias Mukim Mulyadi.
Seperti diberitakan, nama Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara dari PPP periode 2019-2024 kembali gagal ditetapkan melalui rapat paripurna dewan. Kali ini, penetapan wakil ketua II definitif gagal lantaran rapat paripurna DPRK tidak memenuhi kuorum, Rabu, 16 Oktober 2019, malam. (Baca: Penetapan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari PPP Gagal Lagi)
Sebelumnya, pimpinan definitif dewan dari PPP juga gagal ditetapkan alias ditunda penetapannya dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Kamis, 10 Oktober 2019, malam. Pasalnya, masih ada persoalan di internal DPC PPP Aceh Utara terkait nama calon Wakil Ketua DPRK dari partai politik tersebut. Sehingga rapat paripurna pada Kamis malam itu hanya menetapkan tiga pimpinan definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024, yakni Arafat sebagai Ketua (Partai Aceh/PA), Hendra Yuliansyah Wakil Ketua I (Partai Demokrat), dan Misbahul Munir Wakil Ketua III (Partai Nanggroe Aceh/PNA).(Baca: Pimpinan DPRK dari PA, Demokrat dan PNA Ditetapkan, PPP Ditunda)[](nsy)







