SUBULUSSALAM – Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Subulussalam, Al-Qudri, mengingatkan agar DPRK Subulussalam lebih hati-hati dalam menentukan keputusan, apakah mengusulkan SK anggota KIP baru atau SK memperpanjang masa tugas KIP lama hingga selesai Pilkada 2018.
“Stabilitas keamanan di daerah menjelang Pilkada Subulussalam 27 Juni mendatang sangat ditentukan arah keputusan DPRK. Apakah mereka mengusulkan SK anggota KIP baru untuk segera dilantik atau mengusulkan permohonan perpanjangan angggota KIP lama hingga selesai Pilkada,” kata Al-Qudri kepada portalsatu.com/, Selasa 22 Mei 2018.
Al-Qudri meminta proses pengusulan SK anggota KIP Subulussalam yang baru harus sesuai tahapan, diparipurnakan terlebih dahulu sebelum diajukan ke KPU RI.
Menurut Qudri, sangat berisiko terhadap stabilitas keamanan jika langsung melantik calon angggota KIP Subulussalam mengingat tahapan menjelang hari pencoblosan tinggal sebulan lagi.
“Ini sangat rawan, jika angggota KIP baru bisa langsung beradaptasi dengan tugas yang baru, okelah. Kalau tidak bagaimana,” tanya Qudri.
Selain itu, kata Qudri, beberapa nama calon anggota KIP yang lulus fit and proper test diduga berasal dari partai politik serta adanya surat DKPP meminta KPU tidak mengikutsertakan Ketua dan Anggota PPK Simpang Kiri karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Qudri mengatakan, pihak yang dirugikan juga sudah melayangkan gugatan ke DKPP dan Bawaslu untuk mencari keadilan setelah tim pansel meloloskan berkas administrasi calon anggota KIP yang diduga berasal dari partai politik.
“Bagaimana KIP baru fokus bekerja sementara mereka tersandung kasus. Ini harus menjadi pertimbangan bagi DPRK, karena jika Pilkada tidak aman akibat anggota KIP baru tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, maka DPRK yang paling bertanggung jawab,” ujar Qudri.
Qudri menyarankan, untuk menjaga stabilitas politik di daerah, DPRK sebaiknya mengusulkan perpanjangan KIP lama hingga selesainya Pilkada 2018. “Jangan karena memaksakan kehendak, lantas anda mengabaikan stabilitas politik menjelang Pilkada,” katanya.
Ketua PSI Kota Subulussalam ini meminta KPU untuk tidak mengeluarkan SK anggota KIP baru karena ada dua nama tersandung kasus cacat administrasi dan satu nama melanggar kode etik berdasarkan surat DKPP.[]




