MEULABOH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menyerahkan lembar fakta dugaan pelanggaran pelaksanaan pertambangan batubara perusahaan berinisial PT MB kepada DPRK Aceh Barat, Senin, 21 Mei 2018. Berkas itu diterima Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E., di ruang kerjanya.

Dalam berkas tersebut, menurut Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, terdapat beberapa rekomendasi yang diharapkan segera ditindaklanjuti oleh DPRK setempat.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil diskusi kelompok terarah (FGD) tentang keberadaan tambang batubara di Aceh yang turut dihadiri oleh warga Peunaga Cut Ujong Aceh Barat, Dusun Geulanggang Meurak, Suak Puntong Nagan Raya, Ketua Komisi C DPRK Aceh Barat, Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Lingkugan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, digelar di Endatu Cafe Meulaboh pada 29 Maret 2018 lalu.

“Rekomendasi berisi permintaan, seperti mendudukan para pihak atau pertemuan triparti guna mencari solusi penyelesaian dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di sekitar lokasi stockpile batubara PT MB, di mana debu batubara yang telah masuk ke rumah warga dan mengganggu aktivitas warga setempat,” ujar Edy.

Edy melanjutkan, pihaknya meminta DPRK merumuskan solusi yang tepat dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan keberadaan stockpile di pemukiman warga gampong dimaksud. Karena warga setempat pernah minta direlokasi dari tempat tersebut.

“Ini juga berkaitan dengan penggunaan teknologi tinggi untuk mencegah pencemaran udara dan limbah lainnya,” kata Edy.

DPRK Aceh Barat juga diminta mengintruksikan agar proses produksi atau aktivitas pertambangan itu dihentikan sementara, sampai ditemukan dan disepakati solusi penyelesaian masalah.

Sejauh ini, portalsatu.com/ belum berhasil mengkonfirmasi pihak PT MB terkait permasalahan disampaikan GeRAK Aceh Barat.[]

Penulis: Rino Abonita