BLANGKEJEREN — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues masih menunggu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait Pilkada Tahun 2022. Meski demikian KIP Gayo Lues sudah mengusulkan anggaran senilai Rp35 miliar lebih untuk pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KIP Gayo Lues, Khairudin, Selasa, 22 September 2020. “Saat ini kami masih menunggu kepastian dari KPU RI,” jelasnya.
Khairudin menjelaskan, sesuai Undang-Undang No.11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), pasal 65, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. “Jika merujuk pasal tersebut, maka Pilkada di Gayo Lues akan berlangsung tahun 2022,” tuturnya.
Sementara terkait anggaran pelaksanaan Pilkada, merujuk pasal 65 ayat (4) UUPA yang menyatakan bahwa biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dibebankan pada APBK dan APBA. Sementara pengajuan anggaran dilakukan KIP sesuai ketentuan pasal 95 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
“Anggaran Pilkada tahun 2022 sudah kita usulkan Rp35 miliar lebih. Waktu itu langsung kami serahkan kepada bupati dan ketua DPRK di tempat terpisah. Setelah itu, keluar surat dari DPRA agar KIP melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, dan koordinasi itu belum ada sampai sekarang, kami menunggu,” pungkasnya.[]


