LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe mengadakan sosialisasi tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada para jurnalis, di Aula Kantor KIP setempat, Rabu, 16 November 2022.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Kota Lhokseumawe, Mulyadi, mengatakan pihaknya juga sudah menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI terkait membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada lima partai politik untuk mengikuti verifikasi administrasi perbaikan.
Sebelumnya lima partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi oleh KPU RI melakukan gugatan sengketa proses pemilu, sehingga Bawaslu RI kemudian mengeluarkan putusan tersebut.
Mulyadi mengatakan dari lima parpol itu, hanya empat yang ada di wilayah KIP Lhokseumawe. Yakni, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia.
“Keempat parpol ini sudah selesai kita verifikasi, dan (laporan) telah kami kirimkan kepada KPU RI melalui KIP Provinsi Aceh,” kata Mulyadi didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Lhokseumawe, Abdul Ghani, kepada para jurnalis.
Muyadi menyebut sebelumnya pada tahap pertama, KIP Lhokseumawe sudah melakukan verifikasi terhadap 13 parpol, yaitu sembilan parpol nasional dan empat parpol lokal. Ke-13 parpol tersebut telah melewati verifikasi faktual.
“Saat ini ditambah lagi dengan hasil putusan Bawaslu terdapat empat parpol untuk wilayah KIP Kota Lhokseumawe. Empat parpol ini baru kita lakukan verifikasi administrasi perbaikan. Nanti kita akan melihat apakah cukup syarat atau tidak untuk dilakukan verifikasi faktual,” ujar Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, semua persyaratan baik struktur pengurus, anggota parpol, dan sebagainya, harus dilengkapi setiap parpol. “Jika tidak dilengkapi saat verifikasi faktual, nanti ada masa perbaikannya,” ucap dia.
Menurut Mulyadi, setelah proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hingga verifikasi faktual perbaikan selesai semuanya, KPU RI akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024.[]