LHOKSEUMAWE – LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta Polri menyampaikan secara terbuka tentang sanksi diberikan kepada oknum di Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, yang diduga melakukan penyiksaan terhadap seorang tersangka kasus narkotika hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kuat dugaan bahwa penyebab meninggalya MY karena adanya penyiksaan oleh oknum Polsek Bendahara. Terkait itu, meski Kapolda Aceh telah mencopot jabatan Kapolsek Bendahara, dan akan mengusut tindakan tersebut, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan memantau dan mengirimkan surat ke beberapa instansi terkait, agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali di Aceh,” kata Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan, S.H., dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, 26 Oktober 2018.

Fauzan menyebutkan, “Tindakan-tindakan seperti ini harus segera mungkin diusut hingga tuntas dan penindakan atau sanksi-sanksi yang dilakukan harus disampaikan secara terbuka mengingat hal ini sudah menjadi konsumsi publik. Jika tidak, hal ini tidak transparan, maka kami takutkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun”.

Menurut Fauzan, setidaknya ada beberapa hal yang harus kembali diingat oleh anggota kepolisian dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan. Kesemua proses dan tindakan tersebut harus jauh dari kekerasan, pemaksaan, mengingat Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk tidak disiksa.

“Dan ada beberapa hak-hak lainya dalam konstitusi yang tertuang dalam pasal 28I, pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945, Konvensi Anti-Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi lainya (Convention Against Torture) melalui Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam. Pasal 6 dan pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik). Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), pasal 17, pasal 18 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Fauzan.

Bahkan, kata Fauzan, tindakan diskriminasi dan penghormatan terhadap HAM juga dituangkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Etika Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk itu kami meminta Kompolnas dan Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan beberapa tindakan lainnya untuk menjamin keadilan bagi korban,” tegas Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, massa membakar Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bendahara, Aceh Tamiang, Selasa, 23 Oktober 2018, siang. Insiden itu diduga dipicu tewasnya seorang tahanan kasus narkotika. Kerusuhan tersebut berujung pencopotan Kapolsek Bendahara, Inspektur Dua Iwan Wahyudi.

Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Misbahul Munauwar, menjelaskan peristiwa bermula ketika Polsek Bendahara menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AY (31) di kawasan Gampong Tanjung Kramat, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, Selasa (23/10), dini hari.

Dari tangan AY, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2 gram. Pelaku pun mengaku sejumlah barang bukti lainnya masih tersimpan. Anggota Polsek Bendahara melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan AY dengan bertolak menuju Gampong Bandar Khalifah, Bendahara.

Namun, AY dengan kondisi tangan terborgol tiba-tiba mencekik leher anggota polisi yang tengah menyetir di tengah perjalanan hingga akhirnya mobil menabrak trotoar. “Saat petugas bersama tersangka AY berangkat dari tempat tinggalnya dan menuju Gampong Bandar Khalifah, tiba-tiba AY mencekik leher Brigadir AM yang sedang menyetir, mobil banting setir ke trotoar yang kemudian terjadi pergumulan antara petugas dan pelaku,” kata Misbahul, Rabu, 24 Oktober 2018.

Setelah cekikan terlepas, lanjut dia, AY sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya itu gagal setelah AY disergap oleh anggota polisi lainnya. Barang bukti sabu yang dimaksud AY akhirnya ditemukan terkubur dalam tanah yang kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Bendahara untuk diproses lanjut.

Setibanya di Mapolsek Bendahara, kata Misbahul, AY mengaku merasa pusing kemudian tidak sadarkan diri setelah diberi makan. AY langsung dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bendahara untuk mendapatkan penanganan medis yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Aceh Tamiang. AY meninggal dunia setelah tiba di RSU Aceh Tamiang.

“Setiba di rumah sakit, langsung ditangani namun nyawa pelaku tidak tertolong. Kapolsek pun hadir di rumah sakit saat itu,” tuturnya.

Jasad tersangka selanjutnya diantar ke rumah duka. Namun, kemudian masyarakat beramai-ramai mendatangi Mapolsek untuk mempertanyakan kematian tersangka. Massa mendadak mengamuk di lokasi dan mulai melakukan pelemparan gedung Mapolsek. Massa akhirnya membakar gedung utama Mapolsek, musala dan tempat parkir. Satu mobil patroli dan sepeda motor ikut dibakar massa.

“Pembakaran ini dilakukan warga yang meluapkan amarah atas tewasnya AY,” kata Misbahul.

Misbahul berkata Polda Aceh telah mengamankan seluruh personel Polsek Bendahara termasuk Ipda Iwan selaku Kapolsek untuk diproses lebih lanjut.

Menurutnya, Ipda Iwan pun dicopot dan akan segera diganti dengan pejabat baru. Misbahul mengatakan, Iwan dicopot bersama sejumlah anggotanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kapolsek dan anggotanya sudah dicopot langsung Kapolda, saat ini masih diproses mereka semua,” ucap dia.

Misbahul menambahkan, Polda Aceh masih menelusuri penyebab kematian AY. “Masih diselidiki penyebab tewasnya bandar sabu yang ditangkap, proses musyawarah hingga kini masih berlangsung,” ucap dia.(Baca: Ini Kronologi Pembakaran Mapolsek di Aceh Tamiang)[]