JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada portalsatu.com/, Jumat, 26 Oktober 2018, mengatakan, Irwandi yang juga tersangka dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Izil Azhar. 

“Sedangkan Izil Azhar, dipanggil sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN TA 2006 sampai dengan tahun anggaran 2011, tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Febri.

Hingga saat ini, lanjut Febri, pihaknya masih terus menggali informasi terkait penerimaan uang oleh para tersangka dalam pelaksanaan proyek tersebut.[]