LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, apapun alasan di balik keberangkatan delapan anggota DPRK Aceh Utara ke Solo, Jawa Tengah, tetaplah pemborosan keuangan daerah.
Sebagaimana diketahui, tim Pansus Penyusunan Tata Tertib DPRK Aceh Utara terbang ke Solo untuk belajar kepada DPRD Surakarta soal Tatib sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018. Mereka berangkat pada Rabu lalu dan kabarnya pulang ke Aceh Utara, Sabtu (kemarin).
Baca juga: Delapan Anggota DPRK Aceh Utara Terbang ke Solo, Ada Apa?
“Studi banding tetap pemborosan keuangan daerah, apapun alasannya. Karena pengalaman selama ini, faktanya tidak ada hasil studi banding yang menjadi landasan bagi DPRK untuk melakukan implementasi di daerahnya,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com/, Sabtu, 6 Oktober 2018 malam.
Alfian melanjutkan, “Bagi (anggota) DPRK Aceh Utara yang tidak bisa terima dengan penyataan kami, semoga dapat menunjukkan bukti secara kongkret apa yang sudah mereka berikan untuk daerah dari hasil studi banding”.
Dia menyebutkan, studi banding itu “media jalan-jalan” bagi oknum dewan yang tidak bertangung jawab. “Sebenarnya kami (sudah) bosan dengan alasan-alasan mereka. Karena studi banding jelas tidak ada manfaat bagi daerah, walaupun aturan membenarkan. Selain itu, biaya studi banding sangat berpotensi terjadi pidana korupsi dengan modus fiktif atau mark-up,” kata Alfian.
“Kalau soal pembahasan Tatib, seharusnya DPRK cukup menggunakan jasa akademisi saja, dan kami percaya akademisi di Aceh mampu. Kenapa harus paksakan (ke Solo), harus meninggalkan gedung mereka untuk tetap pergi,” Alfian mempertanyakan.[]
Lihat pula: Terbang ke Solo Usai Dikukuhkan, Ini Penjelasan Zubir HT Wakil Ketua DPRK Aceh Utara



