BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan kabupaten/kota menolak mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Data sementara diperoleh MaTA, ada sejumlah mantan narapidana perkara korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian kepada portalsatu.com/, Jumat, 27 Juli 2018, mengatakan, larangan terhadap mantan terpidana korupsi menjadi caleg diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. “KIP di Aceh wajib menolak atau membatalkan terhadap bacaleg mantan koruptor,” katanya.

Menurut Alfian, KIP berwenang melakukan penelusuran terhadap bacaleg berstatus mantan terpidana korupsi dalam masa perbaikan kelengkapan berkas administrasi yang sedang berlangsung saat ini. “KIP Aceh memiliki kewenangan untuk itu. Jangan hanya menunggu laporan, tapi telusuri setiap bacaleg yang diusulkan oleh parpol,” ujar Alfian.

Data sementara diperoleh MaTA, ada tujuh orang mantan terpidana korupsi di Aceh yang menjadi bacaleg. Bakal calon anggota DPR 1 orang, DPD RI 1 orang, DPRK Aceh Barat Daya 2 orang, Aceh Utara 1 orang, Aceh Selatan 1 orang, dan Sabang 1 orang.

“Dari catatan kami untuk saat ini, mantan koruptor ada yang mencalonkan diri ke DPD, DPR RI dan juga ada bacaleg DPRK. Kita berharap KIP di Aceh jangan sampai kecolongan atau abai. Sebab kalau sampai ada yang lolos mantan koruptor jadi caleg, KIP di Aceh patut diduga bermain,” kata Alfian. 

Itu sebabnya, Alfian berharap KIP harus sangat hati-hati dan menjaga integritas. “Peringatan ini penting kami nyatakan secara tegas demi kualitas pemilu yang baik,” ujarnya.[]