IDI RAYEK – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Nurzahri, S.T., mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) dan peraturan pemerintah tentang Migas Aceh, ia menilai adanya peluang untuk usaha penambangan rakyat di sektor Migas.
“Memang pada dasarnya regulasinya belum ada, tetapi dengan kasus terjadinya kebakaran sumur minyak ini kita akan coba mencari solusi yang terbaik,” kata Nurzahri kepada para wartawan di lokasi kebakaran sumur minyak, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur, Jumat, 27 April 2018, sore.
Informasi diperoleh Nurzahri, secara industri Migas, kandungan minyak di lokasi itu tidak prospek secara bisnis.
Namun, kata dia, bagi masyarakat setempat yang menggunakan pola tradisional dalam pengelolaan sumur minyak tersebut, jika dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Migas, tentunya cukup bermanfaat untuk rakyat.
Bertanggung jawab
Terkait kebakaran sumur minyak tradisional itu yang menimbulkan banyak korban meninggal dunia maupun luka berat, Nurzahri menilai, harus ada pihak yang bertanggung jawab.
“Akibat terjadinya kebakaran itu, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki bagaimana pemicunya,” ujar Nurzahri.
Penulis: Muhammad Fazil



