JAKARTA – Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip dari menpan.go.id, 17 Maret 2018, sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. SKB Tiga Menteri dimaksud tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengatakan, penentuan tanggal cuti bersama lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. SKB tersebut adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
SKB tiga menteri itu, selain berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri, juga kepada PNS. Namun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.
“Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden. Peraturan itu, juga menetapkan bahwa cuti bersama tidak memotong cuti tahunan PNS,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, 15 Maret 2018.
Seperti diketahui, lebaran tahun 2018 semakin dekat. Jauh-jauh hari, masyarakat sudah disibukkan untuk mencari tiket mudik agar dapat merayakan libur lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB tiga menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS. Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan Polri tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama.[]



