LHOKSEUMAWE – Sayuti Abubakar, SH., M.H., yang ditunjuk oleh Zuhdi alias Adi Bergek sebagai pengacaranya mengatakan hingga saat ini kasus yang menimpa kliennya tersebut sedang dalam proses penyidikan.
“Dia beserta temannya bernama Safar telah diperiksa dan di-BAP pada malam Minggu kemarin,” kata Sayuti Abubakar ketika dikonfirmasi portalsatu.com, Senin, 5 Desember 2016, malam.
Sayuti menyebut perkara yang menjerat kliennya itu sebenarnya persoalan 'kecil'. “Pertengkaran anak muda, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak keluarga dan aparat gampong karena perkara ini masuk dalam yurisdiksi perkara yang bisa diselesaikan oleh aparat gampong,” ujarnya.
“Tapi di sini polisinya malah lebih proaktif dengan menjerat Bergek dan temennya dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 ( pengeroyokan dan penganiayaan). Seharusnya laporan pelapor dialihkan oleh polisi untuk diselesaikan oleh aparat gampong,” kata Sayuti.
Sayuti menjelaskan, Bergek sudah pernah melakukan upaya perdamaian dengan pihak pelapor, tapi kesepakatannya tidak tercapai.
“Sampai saat ini pihak keluarga Bergek masih berupaya melakukan upaya perdamaian. Sementara Bergek sendiri baik-baik saja di tahanan polres dan tidak dalam keadaan depresi. Dia rileks saja,” pungkas Sayuti.[]


