BANDA ACEH – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), akan mengadakan Rapat Pendengar Pendapat Umum (RPPU) rancangann Qanun Tentang Pembangunan Olah Raga. RDPU tersebut akan berlangsung pada Selasa 6 Desember 2016 di Gedung Serba Guna DPR Aceh.

Mohd Alfatah, saat dihubungi mediaaceh.co mengatakan, RDPU tersebut akan membahas tentang aturan-aturan olahraga dan rekreasi yang telah dimasukkan dalam rangcangan qanun

Katanya, RDPU yang di hadiri  Pemerintah Aceh dan juga KONI kabupaten/ Kota, Alfatah meminta agar mereka dapat memberi saran dan masukan untuk perbaikan rancangan qanun.

“Kita meminta saran dan masukan kepada peserta RDPU demi untuk perbaikan qanun dalam rangka mewujudkan olah raga di Aceh menjadi lebih baik,” ujarnya. | sumber : mediaaceh