BANDA ACEH – Polda Aceh akan menyelidiki kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi saat sejumlah orang membubarkan acara bimtek DPP PNA di Hotel Rasa Mala, Banda Aceh, 29 Januari 2022. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah salah seorang pengurus DPP PNA, Asiah (42), membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Aceh, Rabu (2/2/).
Adapun terlapor dalam kasus itu berinisial US alias AS Cs. “Kejahatan yang dilaporkan tersebut berupa pencurian dengan kekerasan (saat pembubaran acara bimtek DPP PNA),” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan persnya, Senin (7/2).
Winardy menjelaskan dalam laporan itu juga disertakan dua saksi, yaitu ES (28) dan BAW (55), serta barang bukti berupa video bimtek DPP PNA.
Akibat peristiwa itu, kata Winardy, pelapor merasa dirugikan Rp50 juta, karena terlapor diduga mengambil daftar hadir, materi bimtek, badge nama peserta, SK Kemenkumham, dan buku agenda pelaporan DPP PNA.
“Laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya penyidik akan menyelidiki terlebih dahulu untuk mencari alat bukti lain agar bisa ditentukan peristiwa pidana apa yang terjadi,” ujar Winardy.[](ril)


