LHOKSEUMAWE – Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe memusnahkan puluhan knalpot racing atau brong yang terjaring razia. Para pemilik knalpot brong diminta memotong bagian motor yang tidak standar itu menggunakan paralatan sudah disiapkan. Hal tersebut dilakukan saat kegiatan edukasi penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan digelar di halaman Mapolres Lhokseumawe, Senin, 7 Februari 2022.
Kegiatan edukasi itu turut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Lhokseumawe, diler sepeda motor Honda dan Yamaha serta pemilik kendaraan yang terjaring razia penertiban knalpot brong.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari, mengatakan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong merupakan perintah Dirlantas Polda Aceh. Dalam penertiban pada Sabtu (5/2) malam, Satlantas bersama tim gabungan menjaring 34 sepeda motor.
“Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup. Pemakaian knalpot racing diperbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya,” kata Vifa didampingi Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi.
Vifa menyebut penggunaan knalpot racing melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu”.
“Kepada rekan-rekan semuanya untuk membantu kita, sebagai pioner. Karena penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara kontinu atau berkesinambungan. Sehingga tidak ada lagi pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kita lakukan pemusnahan, pemiliknya sendiri yang memotong knalpot tersebut,” ujar Vifa.[](ril)



