LHOKSEUMAWE – Faisal dari Partai Aceh menjabat Ketua Sementara DPRK Lhokseumawe setelah pelantikan 25 anggota dewan periode 2024-2029 di ruangan sidang paripurna DPRK setempat, Selasa, 10 September 2024. Sedangkan Sudirman Amin dari Partai NasDem menjadi wakil ketua sementara DPRK.

Seusai pengucapan sumpah dan janji 25 anggota DPRK hasil Pemilu 2024 itu, Faisal menerima palu pimpinan diserahkan Murhaban, Ketua DPRK Lhokseumawe periode lalu.

“Alhamdulillah, prosesi pelantikan ini telah berjalan tertib dan lancar, serta penyerahan palu pimpinan DPRK masa bakti 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRK Lhokseumawe. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam hal pimpinan DPRK kabupaten/kota dapat dipimpin oleh pimpinan sementara, terdiri satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak,” kata Faisal dalam sambutannya di gedung dewan, Selasa (10/9).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kami untuk sementara waktu diberikan mandat, memimpin rapat-rapat DPRK. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Juga ucapan terima kasih untuk anggota DPRK periode 2019-2024 atas segala upaya menampung aspirasi masyarakat serta telah melakukan tugas-tugas legislatif lainnya,” tambah Faisal.

Oleh karena itu, Faisal menyebut, pihaknya sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tugas-tugas anggota DPRK ini ke depan, baik berupa saran maupun kritikan yang sifatnya membangun dan menciptakan Kota Lhokseumawe yang sejahtera. Juga diharapkan kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah terjalin selama ini dapat dipertahankan atau ditingkatkan, sehingga cita-cita bersama dalam membangun daerah ini dapat terwujud dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.

“Anggota DPRK masa jabatan 2024-2029 telah mengucapkan sumpah dan janjinya akan memasuki era yang kompetitif. Maka secara kelembagaan dan personal kita harus memahami tugas dan wewenang sebagai anggota dewan. Tanpa pemahaman yang baik terhadap tugas, maka fungsi dan wewenang tersebut tidak akan tepat sasaran dan tepat guna,” kata Faisal yang juga Ketua Komisi A DPRK periode 2019-2024.

Faisal menambahkan anggota dewan masa bakti ini memiliki beberapa agenda yang perlu diselesaikan dalam waktu yang singkat oleh pimpinan sementara DPRK Lhokseumawe. Yaitu, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tata tertib DPRK, memproses penetapan pimpinan DPRK yang definitif, menugaskan anggota DPRK untuk mengikuti kegiatan orientasi, melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji pimpinan DPRK Lhokseumawe masa jabatan 2024-2029.

“Untuk itu, kami mengharapkan kerja sama seluruh anggota DPRK Lhokseumawe agar tugas tersebut dapat berjalan secara tertib dan lancar. Pasca penetapan pimpinan DPRK definisi, masih ada proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang merupakan amanah konstitusi, dan nantinya akan melakukan tugas pokok, fungsi dan wewenang dewan,” ujar Faisal yang berasal dari Daerah Pemilihan Kecamatan Muara Satu.[]