LHOKSEUMAWE Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf atau Sidom Peng mengatakan, pengadaan mobil dinas mesti mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ia mengaku siap memakai kendaraan milik pribadi jika kondisi keuangan kabupaten ini belum mampu mengadakan mobil dinas baru untuk wabup.
Nye memang memadai keuangan daerah, mencukupi untuk tapakék, ya tatrimong. Tapi apabila hana memadai, nye kebutuhan rakyat leubèh rayek, lôn secara pribadi, adak moto pribadi siap tapakèk untuk kebutuhan masyarakat, ujar Sidom Peng menjawab portalsatu.com di Gedung DPRK Aceh Utara, 8 Agustus 2017, sore.
Ke depan, kata Sidom Peng, pihaknya juga akan membuat ketentuan soal jenis mobil dinas untuk para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Aceh Utara. Untuk kepala dinas, kata dia, menggunakan mobil Innova. Namun, Sidom Peng menegaskan, tidak dilakukan pengadaan Innova baru untuk kepala dinas dalam tahun 2018.
Kalau dana daerah sudah memadai, mungkin baru akan dilakukan mulai 2019 secara bertahap, tergantung kemampuan keuangan daerah, kata Sidom Peng.
Informasi diperoleh portalsatu.com, saat ini Sidom Peng menggunakan mobil dinas jenis Pajero Sport yang sebelumnya dipakai Kepala Dinas Pertanian Aceh Utara Jafar Ibrahim. Mobil dinas itu hasil pengadaan tahun 2016 di bawah Dinas Pertanian. Jafar yang kini menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan, memakai mobil Panther yang sebelumnya digunakan Kepala Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertanaman (PKP). Dinas PKP telah bergabung dengan Kantor Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh Utara akhirnya merevisi usulan pengadaan mobil dinas dari tiga unit menjadi dua unit dalam rancangan anggaran 2018. Anggaran dua mobil dinas untuk bupati dan wabup itu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Aceh Utara 2018.
Awalnya tiga unit, tapi setelah kita revisi dengan berbagai pertimbangan tinggal dua unit, yaitu untuk bupati dan wakil saja. Terkait nilai per unit akan kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah tahun 2018, ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Aceh Utara, Fauzan didampingi Kabag Humas, T. Nadirsyah kepada portalsatu.com, 1 Agustus 2017.
Fauzan menyebutkan, pihaknya mengusulkan pengadaan mobil dinas itu dengan pertimbangan bupati dan wabup periode 2017-2022 sudah layak menggunakan kendaraan operasional yang baru. Pasalnya, kata dia, saat ini bupati masih menggunakan mobil dinas merek Toyota Prado yang usia pemakaiannya sudah masuk 12 tahun lebih. Sedangkan Toyota Camry, kata Fauzan, dalam proses penjualan karena sudah masuk pemakaian sekitar lima tahun.
Untuk wabup, menurut Fauzan, mobil dinas lama dalam proses penjualan kepada wabup periode lalu, yaitu Muhammad Jamil. Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kata dia, bupati dan wabup selaku pejabat negara berhak mendapat satu mobil dinas usai habis masa jabatan, dengan cara membeli, bukan dem.
Mobil yang akan dijual ke wakil lama adalah merek Toyota Fortuner, usia pemakaiannya lebih kurang sudah lima tahun. Bila merujuk kepada Permen tersebut, untuk harga jual mobil dinas yang masuk usia lima tahun adalah 40 persen dari harga pasar. Bila harga pasar Rp100 juta, maka hanya dijual seharga Rp40 juta saja. Sedangkan bila usia mobil di atas 10 tahun harganya hanya 20 persen dari harga pasar, kata Fauzan. (Baca: Kabag Umum: Usulan Mobil Dinas Aceh Utara Direvisi Jadi Dua Unit)
Mulanya, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara mengusulkan pengadaan tiga mobil dinas senilai Rp3,3 miliar dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2018. Tiga mobil dinas itu, dua di antaranya untuk bupati dan wabup. (Baca: Usulan Pengadaan 3 Mobil Dinas Rp3,3 Miliar Untuk Bupati-Wabup dan?)
Usulan itu kemudian mendapat kritikan dari elemen sipil, di antaranya MaTA dan BEM Unimal. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemkab Aceh Utara dan DPRK membatalkan usulan tiga mobil dinas baru itu. MaTA menilai uang senilai Rp3,3 miliar itu lebih tepat jika dipergunakan untuk membangun 47 rumah kaum duafa.
Memang tidak menyalahi aturan. Namun dengan kondisi keuangan daerah saat ini, seharusnya bupati berpikir untuk memprioritaskan anggaran untuk program menyejahterakan kaum duafa dan miskin. Bila tetap dipaksakan dengan nilai Rp3,3 miliar akan melukai perasaan masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah, kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, 30 Juli 2017. (Baca: MaTA: Uang Untuk Beli Mobil Bupati Bisa Buat 47 Rumah Duafa)[](idg/*sar)




