SUBULUSSALAM – Program Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat (BHBM) akan direalisasikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam terpilih, H. Affan Alfian Bintang, S.E., – Drs. Salmaza, M.A.P., selama lima tahun ke depan periode 2019-2024.
Ketua Tim Advokasi Bintang-Salmaza, Muhammad Safrijal Bako, S.H., kepada portalsatu.com/, Sabtu, 25 Agustus 2018 malam, mengatakan program BHBM untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum di tingkat gampong (desa).
Muhammad Safrijal Bako akrab dipanggil Robet menjelaskan, dalam realisasinya program BHBM membentuk tim mediator di tingkat gampong untuk menyelesaikan persoalan dihadapi warga.
Tim mediator tersebut, kata Robet, akan mendapat pelatihan dan bimbingan khusus cara menangani dan menyelesaikan serta membantu masyarakat mengatasi persoalan diselesaikan di tingkat gampong tanpa harus membuat laporan kepada pihak berwajib.
“Jadi intinya 18 tindak pidana ringan tersebut diselesaikan di tingkat gampong dulu. Jangan sedikit-sedikit masuk kantor polisi,” ungkap Robet.
Tim advokasi Bintang-Salmaza, kata Robet, akan tetap mengawal program BHBM supaya dapat terealisasi dengan baik sebagai janji politik calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam terpilih.
Program ini merupakan usulan dari tim hukum Bintang-Salmaza setelah turun ke gampong-gampong menemukan banyak persoalan. Masyarakat mestinya mendapat bantuan dari pemerintah, menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi agar rakyat mendapatkan keadilan.
“Jadi di setiap gampong ada 'pengadilan gampong'. Baik untuk menyelesaikan persoalannya maupun dilatih untuk membuat rancangan gampong,” kata Robet.[]



