BANDA ACEH – Ketua Tim Pemenangan Irwandi-Nova saat Pilkada Aceh 2017, Samsul Bahri alias Tiyong, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, terkait upaya advokasi hukum terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh partai pengusung Irwandi-Nova pada pilkada lalu. Hal ini untuk menunjukkan bahwa kami punya tanggung jawab moral yang sama terhadap musibah yang dihadapi gubernur yang telah sama-sama kami usung dan perjuangkan,” kata Tiyong dalam siaran pers, Kamis, 5 Juli 2018.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 3 Juli 2018 malam. KPK kemudian memeriksa Irwandi di Mapolda Aceh, berlanjut ke Gedung KPK di Jakarta, Rabu siang, hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan ditahan sejak Kamis.

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Tersangka Suap

“Kami atas nama Tim Pemenangan Irwandi-Nova 2017 sangat prihatin dan berduka atas peristiwa ini. Walaupun sudah berstatus tersangka, kami mengimbau semua pihak, terutama KPK untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” ujar Tiyong.

Tiyong meyakini Irwandi tidak pernah melakukan perbuatan seperti dituduhkan pihak KPK. Akan tetapi, dia tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Namun kami meminta KPK untuk memperlakukan Pak Irwandi secara fair dan bermartabat. Dengan tetap menghargai hak-hak hukumnya dan hak asasinya sebagai seorang manusia,” katanya.

Dia mempertanyakan pernyataan pihak KPK terkait penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irwandi. Padahal, kata dia, faktanya Irwandi dijemput di Pendopo Gubernur Aceh saat beristirahat. “Bukan saat melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya pada sebuah peristiwa OTT. Hal ini dapat membentuk opini publik seakan-akan beliau benar telah melakukan tindakan korupsi, padahal belum ada putusan hukum apapun dari pengadilan,” ujar Tiyong.

Tiyong mengimbau semua pihak menghargai keberadaan Irwandi sebagai Gubernur Aceh sampai ada putusan lain dari pengadilan yang bersifat inkracht. “Bagaimanapun walau berhalangan untuk memimpin Aceh secara langsung, beliau masih tetatp sebagai Gubernur Aceh yang sah. Untuk itu kami minta semua untuk menghindari wacana-wacana liar yang mengarah pada suksesi saat proses hukum baru dimulai. Hal ini hanya akan menimbulkan potensi gesekan serta konflik politik yang tidak perlu,” katanya.

“Hal ini tentu sangat kontraproduktif saat kita membutuhkan konsolidasi untuk meneruskan pembangunan menuju ‘Aceh Hebat’ sebagaimana diimpikan oleh Pak Irwandi. Saya berharap Wakil Gubernur dapat memimpin upaya konsolidasi keacehan kita dengan tetap berkoordinasi bersama Pak Irwandi dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian kegiatan pelayanan publik dan berbagai program pembangunan dapat berjalan lancar tanpa terhalang oleh peristiwa hukum yang sedang dijalani oleh gubernur,” ujar Tiyong.[](rel)