LHOKSEUMAWE – Tim Penelusuran Fakta (TPF) yang dibentuk DPRK Aceh Utara terhadap persoalan pembebasan lahan lokasi pembangunan Bendungan Keureuto, telah menggelar pertemuan dengan para pihak tahun 2016 lalu. Bendungan yang dibangun di Paya Bakong, Aceh Utara itu sering disebut Waduk Keureuto atau Waduk Jokowi lantaran pembangunannya diresmikan Presiden Jokowi.
Ketua TPF DPRK Aceh Utara Tgk. Junaidi kepada portalsatu.com, Selasa, 31 Januari 2017, mengatakan, pihaknya sudah mendengar keterangan 62 warga yang mengaku pemilik lahan yang akan dibebaskan itu. Dalam pertemuan itu, kata dia, mereka mengaku lahan dalam proses pembebasan itu berstatus Perkebunan Inti Rakyat (PIR), bukan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Satya Agung.
Kita sudah melakukan pertemuan dengan para pihak yang terkait perkara lahan itu termasuk dengan BPN (Badan Pertahanan Nasional) Aceh Utara maupun provinsi. BPN menyatakan lahan itu masuk dalam HGU Nomor 5 PT Satya Agung, ujar Tgk. Junaidi alias Tgk. Juned.
Tgk. Juned melanjutkan, hasil pertemuan dengan pihak BNI Syariah, tim mendapatkan informasi bahwa dana pembebasan lahan senilai Rp8,8 miliar sudah ditransfer pemerintah provinsi ke rekening PT. Satya Agung. Namun, dana itu tidak bisa dicairkan oleh perusahaan perkebuhan tersebut lantaran ada surat Bupati Aceh Utara kepada Dirut BNI Syariah Cabang Lhokseumawe. Surat itu nomor: 590/851 tanggal 13 Juni 2016 perihal dugaan penyimpangan dana pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada lokasi HGU No. 5 PT. Satya Agung di Aceh Utara.
Dalam surat Bupati Aceh Utara itu disebutkan, Sehubungan dengan surat Gubernur Aceh dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh masing-masing nomor: 590/6986 tanggal 27 Mei 2016 dan nomor: R-015/N.1/TP4D/05/2015 tanggal 18 Mei 2015 perihal tersebut di atas, menginformasikan bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejati Aceh, ditemukan beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan pembebasan tanah bagi pembangunan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara terhadap tanah HGU No. 5 PT Satya Agung. (Copy surat terlampir)
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami minta bantuan pihak saudara untuk memberikan tanggapan, masukan dan penjelasan terhadap temuan TP4D Kejaksaan Tinggi Aceh yang terkait dengan instansi saudara masing-masing.
Tanggapan, masukan dan penjelasan terhadap temuan yang terkait dengan instansi masing-masing tersebut agar segera disampaikan kepada Bupati Aceh Utara (c/q. Bagian Pemerintahan) pada kesempatan pertama untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Aceh guna menjadi bahan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menurut Tgk. Juned, dalam pertemuan dengan Pemkab Aceh Utara tahun 2016 lalu, TPF DPRK diminta tidak menjadi pihak penyelesaian sengketa, karena DPRK tidak masuk dalam unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kata Isa Ansari waktu masih menjabat sebagai Sekda (Aceh Utara), dewan tidak masuk dalam Forkopimda, sehingga tidak bisa menjadi pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara tersebut. Bahkan, Asisten I Anwar meminta kami tidak ikut campur, biarkan pemerintah yang selesaikan, ujar Tgk. Juned.
Namun, kata Tgk. Juned, TPF DPRK beranggotakan 11 anggota dewan akan terus berusaha mendesak Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan hak-hak warga. Kesimpulan tim, proyek strategis nasional itu harus tetap berjalan, dan pemerintah harus cepat menyelesaikan hak-hak 62 warga, kata anggota dewan dari Partai Aceh ini.
Sebelumnya diberitakan, Kabag Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Aceh Utara Murthala mengatakan, dana untuk membayar pembebasan lahan itu sudah ada di bank. Namun, kata dia, tim bentukan Pemerintah Aceh meminta diubah model pembayaran. Itu sebabnya, kata dia, saat ini belum bisa dibayar.
Karena na perintah untuk merubah model pembayaran harus na (karena ada perintah untuk mengubah model pembayaran harus ada) verifikasi ulang terkait kriteria yang akan dibayar, seperti tanaman dan benda-benda lain yang ada di dalam lahan itu. Cuma sampai hari ini tidak ada yang mau menyampaikan perubahan itu kepada pemilik lahan. Saya tidak bisa kalau atasan tidak memerintahkan, ujar Murthala.
(Baca: Dana Lahan Bendungan Kereuto Belum Dibayar, Ini Kata Pejabat Aceh Utara)[](idg)
Laporan Sirajul Munir





