JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Putusan MA Nomor 45 P/HUM/2021 itu dibacakan pada Selasa, 21 Desember 2021. Bupati Aceh Utara sebagai pihak termohon, menerima pemberitahuan tentang putusan MA itu pada 21 Februari 2022.

Perkara permohonan keberatan Hak Uji Materiil (HUM) tersebut diajukan para pemohon, yaitu Abdussalam (Ketua Tuha Peut, Gampong Plu Pakam), Junaidi (Anggota Tuha Peut Gampong Plu Pakam), Samsul Bahri (Sekretaris Gampong Plu Pakam), Nariman (Kepala Dusun Biram, Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara). Para pemohon itu diwakili Kuasa Hukumnya, Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., dan kawan-kawan para advokat pada Kantor Hukum Donny-Soni & Associates di Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus pada 2 Oktober 2021. Sedangkan sebagai termohon adalah Bupati Aceh Utara.

Perkara itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, yang ditetapkan oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung sebagai Ketua Majelis, didampingi Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Anggota Majelis, dibantu Panitera Pengganti, Maftuh Effendi.

MA menjelaskan para pemohon dengan surat permohonannya tanpa tanggal Oktober 2021, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2021, dan diregister dengan Nomor: 45 P/HUM/2021, telah mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap Perbup Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021.

Bahwa objek (objectum litis) permohonan a quo adalah permohonan pengujian Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara terhadap: 1) Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Langkahan, Baktiya Barat, Paya Bakong, Nibong dan Simpang Keuramat dalam Kabupaten Aceh Utara, 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Pengesahan Batas Desa; dan 3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Sebelum memasuki pokok permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, MA terlebih dahulu mempertimbangkan kepentingan para pemohon untuk mengajukan permohonan. Karena pada prinsipnya hanya yang mempunyai kepentingan yang dapat mengajukan tuntutan hak (point d’interest point d’action, zonder belang geen rechtsingang).

Untuk menilai ada tidaknya kepentingan pemohon dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, antara lain adanya kerugian hak yang timbul akibat berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

"Jadi, kerugian hak itu baru ada ketika peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian masih berlaku. Secara a contrario, tidak mungkin seseorang dirugikan haknya oleh suatu peraturan perundang-undangan yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, karena peraturan tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi salah satu poin pertimbangan MA.

Menimbang bahwa dalam sengketa ini objek permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon telah dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Penyelesaian Perselisihan Batas Wilayah pada Pilar Batas Utama 1, Pilar Batas Utama 2, dan Pilar Batas Utama 3 antara Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan objek, dan karenanya para pemohon tidak lagi memiliki kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Dengan demikian, menurut MA, permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diajukan oleh para pemohon patut dinyatakan tidak diterima. Oleh karenanya, terhadap substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi. Menimbang bahwa dengan dinyatakan tidak diterimanya permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari para pemohon, maka pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara.

“Mengadili; Menyatakan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari para pemohon yaitu Abdussalam, Junaidi, Samsul Bahri, dan Nariman tidak diterima. Menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,” bunyi amar putusan MA.

Kuasa Hukum Pemkab Aceh Utara (Termohon), U. Supianto, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Selasa, 22 Februari 2022, membenarkan sudah ada putusan Mahkamah Agung atas permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap Perbup Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021.

“Realaas pemberitahuan (tentang putusan MA itu) kami terima pada 21 Februari 2022. Berdasarkan relaas pemberitahuan dari Mahkamah Agung itu mengenai gugatan uji materiil. Artinya, gugatan uji materiil mengenai Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Antara Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dan Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, ditolak," kata Supiyanto yang juga Penyuluh Hukum Pada Bagian Hukum Setda Aceh Utara.

Keuchik Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Marzuki Abdullah, menyampaikan pihaknya bersyukur atas putusan MA tersebut.

"Kami dari awal sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang telah berjalan selama ini. Kami berharap dengan telah keluar Putusan MA Nomor: 45 P/HUM/2021 untuk menjadi acuan pemerintah dalam proses percepatan pembayaran tanah dan tanaman masyarakat," ujar Marzuki.

Marzuki menambahkan pihaknya sangat mendukung proses dan tahapan percepatan penyelesaian Waduk Keureuto yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

"Kami sangat mendukung Waduk Keureuto segera siap, demi kemaslahatan masyarakat Aceh Utara secara umum," ujar Marzuki Abdullah.

(Areal Waduk Keureuto di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Foto: dok/Ist)[]