ACEH UTARA – Kebijakan Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Aceh Utara melarang penyebaran dan penggunaan benih padi IF8 di kabupaten itu menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Polisi pun mulai menyelidiki pengadaan bibit padi tersebut dengan meminta keterangan geuchik.

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf akrab disapa Sidom Peng, mengatakan, ia tidak ingin menanggapi terlalu jauh persoalan benih padi IF8 itu. Namun, kata dia, pihaknya meminta saja keputusan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh untuk menetapkan benih padi IF8 itu bisa atau tidak digunakan oleh masyarakat. “Apa kendalanya dan penyebabnya, dari segi apa sehingga tidak bisa digunakan, dan apa manfaatnya bila digunakan oleh masyarakat,” ujarnya menjawab wartawan usai mengikuti rapat paripurna di DPRK Aceh Utara, Rabu, 3 Juli 2019, sore.

“Makanya kita meminta arahan langsung dari pihak Dinas Pertanian Aceh, supaya ada ketegasan untuk pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota di Aceh. Akan tetapi, kita tidak bisa menilai benih padi itu bagus atau tidak, karena ini harus ada lisensinya. Suatu bibit itu memang harus ada lisensi di tingkat Kementerian Pertanian, dan keuntungannya untuk masyarakat seperti apa, maka itu harus bisa dipertanggungjawabkanlah,” kata Sidom Peng.

Menurut Sidom Peng, sebenarnya jika suatu bibit untuk diluncurkan kepada masyarakat maka harus dilakukan uji laboratorium. Untuk itu, pihaknya akan menunggu keputusan berkenaan itu dari pihak dinas terkait di tingkat provinsi dan pemerintah daerah.

Ditanya bagaimana respons Pemkab Aceh Utara soal geuchik dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait benih padi IF8, Sidom Peng menyebutkan, pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan terlalu jauh mengenai hal tersebut. “Karena ini suatu keputusan harus ada lisensi, dan bukan kebijakan. Kalau kebijakan mungkin bisa kita mengambil keputusan sendiri di daerah, ini kan untuk rakyat keseluruhan Aceh,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Sidom Peng, Pemkab Aceh Utara berharap kepada Distanbun Aceh dan Kementerian Pertanian, harus betul-betul dievaluasi kembali untuk bisa ada lisensi pemakaian bibit padi tersebut, dan jangan sampai menimbulkan efek yang tidak bagus saat dilakukan penanaman padi oleh petani khsusnya di Aceh Utara.

“Kita berharap setiap bibit yang diluncurkan ke depan, agar benar-benar ada legalitas maupun lisensi sebagaimana yang dimaksudkan, dan juga perlu ada uji laboratorium terkait penggunaan bibit padi,” pungkas Sidom Peng.[]

Lihat jugaLarang Penyebaran Benih Padi IF8, Ini Penjelasan Distan Aceh  Utara

Polres Aceh Utara Selidiki Pengadaan Benih Padi IF8, Seorang Geuchik Dimintai Keterangan