ACEH UTARA – DPRK Aceh Utara menggelar rapat paripurna penyampaian laporan gabungan komisi, pendapat akhir fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh tahun 2018, di gedung dewan setempat, Rabu, 3 Juli 2019, sore.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Mulyadi CH., dan Wakil Ketua II DPRK, Zubir HT. Turut hadir Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati serta Kepala SKPK.
Pelapor Gabungan Komisi I, II, III, IV dan V DPRK Aceh Utara, Anzir, menyampaikan, DPRK menerima Rancangan Qanun (Raqan) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun anggaran 2018, dengan syarat-syarat untuk dapat diperbaiki. Gabungan Komisi DPRK memberikan beberapa saran dan rekomendasi. Di antaranya, mendesak Bupati Aceh Utara supaya menambah alokasi anggaran terhadap kegiatan penegakan syariat Islam demi terwujudnya pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.
Kemudian, lanjut Anzir, Aceh Utara rawan terjadinya bencana alam sehingga diharapkan kepada stakeholder terkait agar selalu siaga. Dewan menyarankan agar pemerintah daerah meningkatkan alokasi anggaran baik menyangkut fasilitas maupun honorarium petugas lapangan penanggulangan bencana alam. Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengharapkan kepada bupati untuk memberikan dukungan penuh baik itu sarana maupun prasarana terhadap aset-aset pemerintah daerah, seperti halnya tanah pemda agar mempunyai dasar hukum sehingga tidak berdampak timbulnya konflik di kemudian hari.
“Kita (gabungan komisi) berpendapat bahwa Bupati Aceh Utara supaya dapat menyelesaikan persoalan tapal batas, baik persoalan tapal batas di luar lingkup Kabupaten Aceh Utara maupun tapal batas antara Aceh Utara dengan Bener Meriah yang sudah lama berlarut-larut. Kita juga berharap kepada Pemkab agar meninjau ulang pemberian rekomendasi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan menindak pihak PT Rencong Mas yang selama ini telah merambah hutan di kawasan Aceh Utara. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi perseteruan atau kegaduhan yang mengakibatkan terancam stabilitas keamanan di tengah masyarakat Aceh Utara,” ujar Anzir.
Anzir melanjutkan, DPRK Aceh Utara meminta kepada bupati segera memfungsikan kantor pemerintahan di Lhoksukon. Poin lainnya, pihaknya mengharapkan Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Pertanian dan Pangan agar membantu para petani di areal persawahan yang luas. Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta memfungsikan pasar-pasar tradisional dan pasar baru yang sudah dibangun di beberapa kecamatan.
“Selanjutnya kita meminta kepada pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk lebih memperhatikan mutu pendidikan daripada proyek fisik, supaya mutu pendidik di Aceh Utara setara dengan daerah lain,” ujar Anzir.
Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, usai rapat paripurna itu, kepada wartawan, mengatakan, ini merupakan salah satu upaya untuk melakukan evaluasi bagi pihaknya, sehingga kekurangan-kekurangan pada tahun 2018-2019 dapat diperbaiki ke depan.
“Selama ini kita sudah melakukan perubahan pada bidang kesehatan. Mungkin ke depan pada tahun 2020 kita akan melakukan pembenahan di bidang pendidikan terlebih dahulu, supaya masyarakat Aceh Utara dapat tersentuh di pendidikan dan kesehatan,” ujar Fauzi Yusuf.[]



