BANDA ACEH – Komisi VII DPRA mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.
RDPU berlangsung di Ruang Utama DPRA, Kamis, 1 November 2018, dihadiri para bupati, Ketua DPRK, MPU, pimpinan dayah, Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan sejumlah SKPA lainnya.
Wakil Ketua Komisi VII Bidang Agama dan Kebudayaan DPRA, Tgk. H. Musannif Sanusi, S.E., saat RDPU itu mengatakan, acara tersebut sebagai upaya merumuskan program pendidikan dayah untuk bisa melahirkan santri yang mandiri, bahkan menjadi pemimpin-pemimpin Aceh masa depan.
“Urusan syariat Islam di Aceh telah kita sepakati menjadi urusan wajib. Maka hari ini menjadi penting bagi kita untuk melakukan kepentingan bersama, karena terbukti bila bukan kita sendiri yang mengamalkan qanun ini, maka jangan harap ada yang akan berpihak pada dayah,” kata Tgk. Musannif Sanusi.
Tgk. Musannif melanjutkan, “Jadi hari ini kita akan atur qanun pendidikan dayah untuk mengamankan diri dari pemimpin-pemimpin yang tidak mau berpihak kepada dayah, supaya siapa pun yang akan menjadi pemimpin besok sudah ada aturan dan petunjuknya”.
Wakil Ketua DPRA, Drs. Sulaiman Abda, M.Si., saat membuka RDPU itu mengatakan, keberadaan dayah telah ada sejak pertama masuk Islam ke Aceh sekitar tahun 800-an Masehi. Cikal bakal dayah muncul di awal masuk Islam ke Aceh, hingga dayah-dayah yang tumbuh dan berkembang di Aceh melahirkan banyak cendekiawan dan ulama.
“Dayah dan pesantren di Aceh bersama pemerintah, kini telah bekerja sama hingga lahirnya Dinas Pendidikan Dayah. Hingga lahirlah qanun-qanun untuk mewujudkan harapan para ulama terhadap Pemerintah Aceh untuk membangun sistem pendidikan dayah lebih bermutu. Dan kita berharap yang menjadi pemimpin-pemimpin Aceh ke depan berasal dari alumni-alumni dayah atau pesantren,” kata Sulaiman Abda.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Tgk. Usamah El Madny, S.Ag., M.M., dalam sambutannya mengatakan, Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan Pendidikan Dayah akan disahkan menjadi Qanun Aceh. RDPU itu, kata dia, sebagai wujud dari dukungan pemerintah kepada dayah, di mana dayah telah banyak membantu pemerintah selama ini.
“Apa saja yang telah diberikan para ulama dayah dalam bentuk pencerahan, dalam bentuk pembelajaran-pembelajaran ilmu agama, ini tidak mampu kita nilai dengan nilai-nilai rupiah,” kata Usamah.
Usamah mengatakan, selama ini Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Komisi VII DPRA satu rumpun dengan panitia maulid, panitia peringatan tahun baru hijriah, dan Isra Mi'raj. Pemerintah, kata dia, akan mengalokasikan dana dari APBA minimal 20 persen untuk pendidikan dayah.
“Kita selama ini melakukan proses pengembangan dan pembinaan dayah bersumber dari dana Otsus sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Dan dana Otsus ini akan berakhir dalam waktu tidak lama lagi. Dan lima tahun terakhir (nantinya) dana Otsus akan diberikan satu persen dari total dana alokasi umum (DAU) nasional. Bila tidak salah pada tahun 2019 adalah tahun terakhir dana Otsus mendapat 2 persen (dari total DAU), selanjutnya akan mendapat 1 persen,” kata Usamah.
Oleh karena itu, kata Usamah, dalam Rancangan Qanun Penyelenggaraan Pendidikan Dayah telah disusun antisipasi-antisipasi, termasuk ikhtiar mendirikan dayah-dayah mandiri mulai saat ini hingga 15 tahun ke depan.
“Karena itu melalui fasilitas qanun ini nantinya, akan ada usaha-usaha produktif di dayah-dayah, yang kita harapkan di dayah-dayah itu menjadi fungsional yang mandiri,” kata Usamah.[]





