SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, H. Merah Sakti, S.H., mempertimbangkan kenaikan honorarium honorer kategori dua (K2) dan guru kontrak tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2018 dari sebelumnya hanya Rp350 ribu perbulan. 

Hal itu disampaikan Merah Sakti saat menghadiri acara resepsi HUT ke-46 KORPRI di Lapangan Sada Kata, Rabu, 29 November 2019. Merah Sakti mengaku, banyak mendapat keluhan dari guru kontrak meminta honor mereka ditingkatkan pada tahun depan, mengingat tugas yang mereka emban sangat berat apalagi mengajar ke daerah pedalaman.

Jumlah guru kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam sebanyak 163 orang terdiri dari 36 guru SMP dan 127 guru SD tersebar di lima kecamatan yakni Simpang Kiri, Penanggalan, Rundeng, Sultan Daulat  dan Longkib.

“Guru K2 statusnya masih terombang-ambing, honor (honorarium) hanya Rp350 ribu perbulan, akan kita pertimbangkan untuk dinaikan tahun anggaran 2018. Kalau sudah naik harus bersyukur, jangan air susu dibalas dengan air tuba,” kata Merah Sakti.

Selain nasib guru kontrak, Merah Sakti juga akan mempertimbangkan kenaikan honorarium Satpol PP dan WH Kota Subulussalam selaku aparat yang menegakkan qanun atau peraturan daerah.

Sementara bagi PNS, Merah Sakti mengingatkan, KORPRI harus mampu menjaga netralitas organisasi. Kata dia, anggaran Pilkada Subulussalam 2018 sudah ploting, PNS harus konsisten dengan ikrar KORPRI, “Jangan hanya di bibir saja”.

Para PNS, kata Merah Sakti, harus bisa menjaga  Prestasi Dedikasi Loyalitas tidak Tercela (PDLT), “Jangan gara-gara nilai setitik rusak susu sebelanga, tunjukkan etos kerja sesuai tupoksi masing-masing”.

Dalam kesempatan itu, Merah Sakti mengingatkan, PNS  di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam jangan percaya terhadap seseorang  yang menjanjikan kenaikan jabatan dari eselon III ke eselon II untuk mengisi jabatan kepala dinas. Pasalnya, kata dia, untuk mengisi jabatan eselon II sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jangan terpengaruh dengan janji-janji palsu  seseorang, jika saya menjadi ini, jabatan semula sekretaris akan saya naikan menjadi kepala dinas. Itu bohong, karena sekarang untuk mengisi jabatan eselon II diatur UU ASN melalui asesmen lelang jabatan, ” pungkasnya.[]