BANDA ACEH – Masa jabatan tujuh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2013-2018, berakhir hari ini, 24 Mei 2018. Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, S.H., saat dikonfirmasi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Kamis, pagi tadi.

Baca juga: Ini Kata Irwandi Yusuf Soal Masa Jabatan KIP

Namun, Ridwan Hadi menolak berkomentar soal ketentuan dalam pasal 58 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, yang berbunyi, “Dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota berakhir, sedangkan tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu atau Pemilihan”.

Lihat pula: Ini Tanggapan Ketua DPRA Terkait Pernyataan Gubernur Irwandi Soal KIP

Ridwan Hadi juga “no comment” saat dimintai pandangannya, apa langkah tepat yang harus dijalankan oleh Pemerintah Aceh agar persoalan antara “memperpanjang masa kerja KIP lama atau melantik KIP baru” tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan meluas.

“Untuk (pertanyaan) itu no comment ya, itu bukan kewenangan KIP. Rekrutmen itu bukan kewenangan KIP, jadi saya tidak bisa memberi komentar apapun karena bukan kewenangan KIP,” ujar Ridwan Hadi.

Soal tahapan Pemilu dan kegiatan yang sedang dilakukan KIP Aceh saat ini, Ridwan Hadi mengatakan, “Hari ini kita akan melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan terkait dengan klarifikasi dukungan calon perseorangan yang memperbaiki dukungannya tempo hari”.

Ridwan Hadi melanjutkan, besok, 25 Mei hingga 29 Mei 2018, harus dilakukan tahapan verifikasi faktual ke kabupaten dan kota. Sebelum dilaksanakan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, kata dia, perlu dibuat rapat pleno dengan mengundang seluruh calon anggota DPD atau tim penghubungnya beserta Bawaslu untuk melakukan sampling 10 persen dari dukungan yang memenuhi syarat.

Sampling itulah yang dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi door to door para pendukung tersebut oleh teman-teman KIP kita di seluruh kabupaten/kota,” kata Ridwan Hadi.[]