LHOKSUKON – Koordinator Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK), Muslem Hamidi, mengatakan pemilu harus dilakukan dengan jujur dan adil. Apabila ditemukan kecurangan seperti terjadi di sejumlah TPS di Aceh Utara harus segera ditindaklanjuti Panwaslih sesuai ketentuan berlaku.

“Kita apresiasi langkah Panwaslih yang sigap dalam menangani ini. TPS-TPS yang lain kalau ada (kecurangan) juga harus diproses dalam beberapa hari ini, agar setiap pelanggaran dan kecurangan tidak menjadi beban di kemudian hari. Kalau tidak diselesaikan justru akan menjadi pembicaraan masyarakat dan ini bisa membuat nama lembaga Bawaslu itu tidak baik dinilai oleh masyarakat,” ujar Muslem kepada portalsatu.com, 19 April 2019, malam.

Menurut Muslem, banyaknya kecurangan ini juga disebabkan begitu rumitnya proses pemilu tahun ini. “Hampir semua proses penghitungan suara di TPS itu kan selesainya sampai Subuh dan pagi hari. Artinya proses pemilu di TPS-TPS itu dikerjakan malam hari hingga Subuh, ini yang membuat potensi kecurangan itu dilakukan pada saat panitia maupun pengawas sedang lelah-lelahnya bekerja di lapangan,” ungkapnya.

Muslem meminta Panwaslih dan KIP untuk memastikan agar proses pemilu bisa berjalan sesuai ketentuan berlaku, serta menindaklanjuti temuan kecurangan di TPS sampai tuntas.

“Satu suara saja yang telah dirampas itu menjadi pelanggaran, karena setiap warga negara itu telah dijamin oleh undang-undang mempunyai hak yang sama dan setiap warga negara mempunyai satu suara. Kecuali bagi sebagian orang yang telah dicabut hak politiknya. Jadi, apabila ada yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali sama juga dengan telah merampas hak warga negara yang lain,” kata Muslem.

Muslem menambahkan, Panwaslih harus terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang telah terdaftar sebagai pemantau pemilu, masyarakat dan saksi-saksi lain di TPS.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Nisam dan Baktiya. Sementara kecurangan yang terjadi pada satu TPS di Kecamatan Banda Baro dinilai masuk kategori tindak pidana pemilu.

Hal itu dikatakan Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, Safwani, S.H., dihubungi portalsatu.com/, Jumat, 19 April 2019, sore. Dia menyebut ada dua jenis pelanggaran atas kecurangan yang ditemukan, yaitu surat suara telah dicoblos terlebih dahulu, dan para saksi dari sejumlah partai nasional (parnas) dan partai lokal (parlok) masing-masing melakukan pencoblosan lebih satu kali.

“Memang telah ditemukan surat suara yang telah dicoblos terlebih dahulu di TPS 6 Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro. Surat suara yang sudah dicoblos itu, (jumlahnya) lebih kurang 351 lembar untuk lima tingkatan, mulai dari surat suara Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRA dan DPRK. Belum bisa kita rincikan karena sedang kita telusuri,” ujar Safwani.

Terkait temuan pada hari pencoblosan itu, Safwani menyebutkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi di tempat, baik dengan KPPS, PPS hingga Panwascam.

“Sejauh ini belum diketahui, belum kita dapatkan informasi akurat siapa yang melakukan pencoblosan lebih dahulu ini. Nah, atas hal itu kami membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi lanjutan. Untuk persoalan ini tidak direkomenasikan pemungutan suara ulang atau PSU, karena syaratnya belum masuk ke syarat rekomendasi PSU, ini lebih ke tindak pidana pemilu,” ujar Safwani.

Selain itu, Panwaslih Aceh Utara menemukan kecurangan di Gampong Meunasah Cut, Kecamatan Nisam. “Di TPS Meunasah Cut, Nisam, ini pencoblosan dilakukan lebih dari satu kali. Untuk ini kita rekomendasikan PSU,” ucap Safwani.

Sementara itu, di TPS 97 Gampong Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, juga ditemukan kecurangan serupa. “Ada kejadian pencoblosan lebih satu kali yang dilakukan oleh para saksi di TPS 97 Matang Ulim, Baktiya. Ini saksi dari lima partai, gabungan parnas dan parlok. Soal ini, Panwaslih sudah melakukan klarifikasi dan investigasi di lapangan di hari 'H' itu langsung di tempat, sejauh ini sudah kita rekomendasikan PSU,” kata Safwani.[]