BANDA ACEH – Pengamat Hukum dan Politik di Aceh, Mawardi Ismail, menilai langkah DPRA menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh terkait sejumlah kebijakan, bukanlah sesuatu yang luar biasa.
“Pihak legislatif mempunyai hak menanyakan suatu kebijakan kepada eksekutif bila memang patut dipertanyakan. Jadi, menurut saya, itu sebenarnya bukan sesuatu hal yang luar biasa, karena itu memang hak DPRA untuk mengajukan pertanyaan,” kata Mawardi Ismail dihubungi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Sabtu, 12 Mei 2018, malam.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unsyiah ini melanjutkan, Gubernur Aceh juga berkewajiban untuk memberikan jawaban atas apa yang dipertanyakan oleh DPRA. “Saya kira itu bukan sesuatu hal yang heboh,” ujar Mawardi Ismail.
Baca juga: DPRA Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Aceh Terkait Persoalan Ini
Menurut Mawardi Ismail, dengan menggunakan hak interpelasi itu, justru DPRA sudah menunjukkan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap eksekutif. “Karena DPR atau DPRA itu mereka digaji oleh rakyat yang diberikan berbagai macam fasilitas. Maka ketika ada hal-hal yang kurang jelas sehingga dapat dipertanyakan kepada pemangku kebijakan khususnya di Pemerintah Aceh,” katanya.
“Barangkali pertanyaan-pertanyaan dari pihak DPRA itu merupakan terkait pengawasan. Dalam negara berdemokrasi, saya kira itu hal yang biasa saja,” ujar Mawardi Ismail.
Menurut Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, penggunaan hak interpelasi DPRA itu sebenarnya berawal dari persoalan Pergub APBA 2018, sehingga DPRA dinilai mencari-cari kesalahannya. (Baca: Ini Kata Gubernur Irwandi Soal DPRA Gunakan Hak Interpelasi)
Diminta komentarnya terkait hal itu, Mawardi Ismail mengatakan, “Itu seperti kita sampaikan tadi, mungkin ada hal-hal yang kurang jelas sehingga mereka (DPRA) menanyakan berkenaan yang dimaksud. Gubernur pun memiliki hak untuk memberikan penjelasan, walaupun sebenarnya secara tata pemerintahan, Pergub APBA 2018 itu sesuatu yang sangat jelas”.
Dia menyebutkan, Pergub APBA 2018 adalah konsekuensi dari gagalnya pencapaian kesepakatan antara Gubernur dengan DPR Aceh. “Maka Pergub APBA tersebut menjadi suatu keniscayaan. Intinya, kita berharap bisa memberikan yang terbaik untuk rakyat, semoga Aceh lebih maju ke depan,” kata Mawardi Ismail.
Mawardi Ismail melihat, jika DPRA mengajukan interpelasi dengan itikad baik, maka positifnya jelas. “Artinya, kalau ada hal-hal yang selama ini kurang jelas, dengan adanya interpelasi itu sehingga Gubernur Aceh bisa memberikan penjelasan. Semua ini kan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya saat disinggung soal dampak positif dan negatif yang akan muncul dari langkah DPRA itu, terutama untuk kepentingan Aceh.
Dia menambahkan, semua orang tahu bahwa APBA itu wajib ada. Apabila tidak mendapatkan kesepakatan atau titik temu, kata dia, maka prosesnya harus melalui Pergub yang berdasarkan undang-undang.
Menurut Mawardi Ismail, yang penting segala sesuatu harus dengan niat yang baik, karena rakyat membutuhkan hasil yang baik pula.[]
Penulis: Muhammad Fazil
Lihat pula: Ini Kata Dosen Hukum Tata Negara Soal DPRA Interpelasi Kebijakan Gubernur
Kata MaTA Soal DPRA Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Gubernur



