BANDA ACEH – Perdebatan antara legislatif dan eksekutif soal pelantikan Komisioner KIP Aceh periode 2018-2023 semestinya tidak perlu terjadi, jika elite politik dapat membangun komunikasi yang konstruktif.
“Silang pendapat tentang pelantikan yang sama-sama memiliki justifikasi hukum. ACSTF memandang semestinya pimpinan politik dapat membangun suasana politik yang lebih kondusif melalui langkah pertimbangan dan kepentingan penyelenggaraan Pilkada yang semakin dekat,” kata Hermanto, Sekjen ACSTF, dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Jumat, 1 Juni 2018, malam.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh cenderung memegang Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Pasal 58 ayat (1) Qanun 6/2016 itu berbunyi, “Dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota berakhir. Sedangkan tahapan pemilu atau pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilu atau pemilihan”.
“Terkait isu ini, sebelumnya kita menghargai dan menghormati atas kinerja DPRA yang sudah melakukan rekrutmen sehingga terpilihnya komisioner KIP yang baru,” ujar Hermanto.
Menurut Hermanto, jika dilihat secara arif, para komisioner KIP yang baru itu masih sangat mungkin untuk menyesuaikan dan mengikuti proses penyelenggaraan Pilkada sampai selesai. “Mengingat di antara komisioner ini sudah ada yang berpengalaman dalam menyelenggarakan Pemilu,” katanya.
Hermanto berharap polemik ini dapat diselesaikan di Aceh dan tidak perlu sampai turun institusi Jakarta lagi untuk melantik para komisioner KIP tersebut.
“ACSTF hari Ini sangat fokus dalam mengawasi dan memastikan optimalisasi pelaksanaan UUPA, karena undang-undang inilah yang menjadi pintu politik dan hukum bagi Aceh untuk membangun dirinya secara beradab, sehingga kesejahteraan dan kedaulatan Aceh betul-betul dapat kita wujudkan,” ujar Hermanto.[](rel)



