BANDA ACEH – Rapat untuk menentukan dan memberikan rekomendasi terkait proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah atau IPAL telah dilakukan Rabu, 22 November 2017. Rapat singkat ini dilaksanakan di lantai 4 gedung Balaikota Banda Aceh.
Dalam rapat tersebut muncul dua rekomendasi berbeda terkait nasib IPAL di Gampong Jawa-Gampong Pande. Rekomendasi pertama disampaikan dari Masyarakat Pecinta Sejarah atau Mapesa bahwa Gampong Jawa dan Gampong Pande merupakan kawasan situs bersejarah. Artinya proyek IPAL wajib direlokasi. Namun, pihak Mapesa sendiri tidak diberikan kesempatan untuk membacakan rekomendasi tersebut.
Sementara dalam rekomendasi kedua yang disampaikan Kepala BPCB, Denny Sutrisna, membenarkan jika kawasan tersebut terdapat situs. Namun, pihak BPCB dan tim lainnya tidak merekomendasikan untuk memindahkan proyek IPAL. Kepala BPCB bahkan menyebutkan proyek tersebut bisa dilanjutkan asalkan nisan yang sudah dipindahkan, diberikan atap.
Sejak Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk tim kajian ini, tidak ada satupun data hasil kajian yang disampaikan ke publik. Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, yang dihubungi via pesan singkat di nomor pribadinya juga tidak merespon pertanyaan wartawan portalsatu.com/.
Lantas siapa saja tim terpadu penelitian proyek IPAL di Gampong Pande-Gampong Jawa tersebut? Berikut data yang diterima portalsatu.com/ dari Ketua Peusaba, Mawardi Usman:



