SUKA MAKMUE – Mantan Bupati Nagan Raya T. Zulkarnaini menjalani pemeriksaan di Ruangan Kasi Pidana Khusus Kejari setempat selama lima jam, Kamis, 23 November 2017. Pria yang akrab disapa  Ampon Bang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan pemukiman transmigrasi tahun 2015.

Pantauan portalsatu.com/, Ampon Bang keluar dari Ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya pada pukul 15.00 setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

“Biar tidak keliru, saya sebagai warga negara yang baik tentu akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Ampon Bang saat diwawancarai seusai menjalani pemeriksaan itu.

Ampon Bang irit bicara terkait hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik kepada dirinya saat pemeriksaan tersebut. “Jelasnya, tanyakan kepada penyidik saja,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Nagan Raya sudah menetapkan MS selaku Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Nagan Raya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan pemukiman transmigrasi yang berlokasi di Ketubong Tunong, Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur yang terjadi tahun 2015.

Selain kepala dinas, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial berinisial RS selaku Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya. Kemudian IR selaku rekanan pelaksana pekerjaan pembangunan serta terakhir AH yang bertindak sebagai konsultan pengawas. (Baca: Kejari Nagan Raya Periksa Ampon Bang Terkait Proyek Transmigrasi)[]