LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe telah menyetujui alias ketuk palu Rancangan Qanun APBK (RAPBK) Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna di gedung dewan kabupaten dan kota setempat, Jumat, 25 November 2022, malam.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Rabu, 30 November 2022, dalam RAPBK Aceh Utara dan Lhokseumawe yang telah disetujui bersama itu terdapat pagu anggaran untuk pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dalam bentuk program/kegiatan usulan masyarakat melalui para anggota DPRK di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah anggota DPRK Aceh Utara mengakui pagu pokir untuk tahun anggaran 2023 Rp1 miliar per anggota dewan. Beberapa dewan mengaku tidak tahu persis pagu pokir pimpinan DPRK, tapi dipastikan dua kali lipat atau lebih dibandingkan anggota. Selain itu, ada pula pokir untuk fraksi-fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sementara itu, sejumlah anggota DPRK Lhokseumawe mengakui pagu pokir untuk tahun 2023 Rp500 juta/orang. Sedangkan pagu pokir pimpinan DPRK Rp2 miliar/orang. “Kabarnya pokir ketua lebih dari itu,” kata satu sumber dibenarkan sumber lainnya.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, dikonfirmasi melalui telepon mengatakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama pagu pokir ketua Rp3 miliar (M), tiga wakil ketua masing-masing Rp2 M, dan para anggota Rp1 M/orang.
“Pokir itu dalam bentuk program atau kegiatan berdasarkan usulan masyarakat yang disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRK saat masa reses dewan di dapil masing-masing. Ada usulan masyarakat yang tidak tertampung dalam pokir anggota dewan, ditampung dengan pokir fraksi-fraksi dan AKD. Tentu tidak semua usulan masyarakat kepada dewan bisa tertampung dalam pokir, karena anggaran daerah terbatas,” ujar Arafat.
Baca juga: DPRK Ketuk Palu RAPBK 2023: Belanja Aceh Utara Rp2,51 Triliun, Lhokseumawe Rp777,44 Miliar.[](red)




