LHOKSEUMAWE – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Drs. Meurah Budiman, S.H., mengunjungi para pengungsi Rohingya di lokasi penampungan sementara, di bekas Kantor Imigrasi, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Rabu, 30 November 2022.

“Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung bagaimana situasi dan kondisi pengungsi Rohingya yang berada di tempat penampungan sementara, karena sebelumnya mereka terdampar di perairan Aceh. Ini merupakan tanggung jawab kita dalam hal pendataan dan pengawasan pengungsi Rohingya tersebut,” kata Meurah Budiman kepada wartawan.

Meurah Budiman berharap kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe untuk memerhatikan pengungsi Rohingya itu dari sisi kemanusiaan dan hak asasi manusia. “Karena dalam hal ini tidak hanya menjalankan tugas keimigrasian, tentunya juga perlu memberikan pelayanan yang baik terhadap warga negara asing tersebut,” ucapnya.

“Pengungsi ini harus diperhatikan gizi dan kesehatannya. Kita tidak boleh melupakan sisi kemanusiaan. Tentunya ini juga merupakan tanggung jawab penuh pengelolaan lebih lanjut oleh UNHCR dan IOM. Sedangkan kami hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendataan serta pengawasan, juga mengecek semua dokumen-dokumen para pengungsi yang ada,” tambah Meurah Budiman.

Menurut Budiman, sesuai surat dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, pengungsi Rohingya ditempatkan di penampungan sementara itu sekitar tiga bulan. “Untuk jangka waktu selanjutnya terkait penempatan warga Rohingya itu mungkin nanti akan dilakukan koordinasi lebih lanjut bersama UNHCR, IOM, Kemenko Polhukam dan Kemenkumham”.

“Tentunya kita juga berharap kepada pihak UNHCR maupun IOM bahwa paling penting adalah terpenuhinya hak-hak pengungsi yang harus dilindungi dan dihormati. Kemudian, harus ada jaminan keamanan selama mereka ditempatkan di sini. Jadi, jaminan keamanan itu penting untuk memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat sekitarnya,” ujar Budiman.

Begitu pula apabila ada warga Rohigya yang melarikan diri. Menurut Budiman, hal itu mungkin tanggung jawab penuh pihak UNHCR dan IOM dalam melakukan pengamanan bersama aparat keamanan.

“Kalau pihak Imigrasi tentunya berkoordinasi terus dengan para pihak bagaimana cara mengawasi orang-orang asing yang ada di sini agar tidak terjadi pelarian,” ucap Meurah Budiman.[]