BANDA ACEH – Badan Anggaran DPRA turut menyampaikan rekomendasi soal perpanjangan kontrak kerja sama program JKA dengan BPJS Kesehatan, dan rencana pembangunan Rumah Sakit Regional yang diperkirakan menelan anggaran tidak sedikit.

“Merekomendasikan kepada saudara Plt. Gubernur Aceh untuk tidak menyepakati perpanjangan Kontrak Kerja Sama Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang bersumber dari dana APBA dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum ada evaluasi menyeluruh secara bersama oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh terhadap pelaksanaan Program JKA tersebut paling lambat pada Desember 2019,” ujar Juru Bicara Badan Anggaran DPRA, Tgk. H. Anwar Ramli, S.Pd., M.M.

Rekomendasi tersebut bagian dari Pendapat, Usul dan Saran Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020, dibacakan Tgk. Anwar Ramli, dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Selasa, 24 September 2019, malam. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRA, Muhammad Sulaiman, S.E., M.S.M, didampingi Wakil Ketua DPRA, Drs. Sulaiman Abda, Teuku Irwan Djohan, S.T., dan Dalimi, S.E.Ak., dihadiri Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes., mewakili Plt. Gubernur Aceh.

Banggar DPRA juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan komitmen yang telah disepakati bersama DPR Aceh terikat pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga (project multi years) berkaitan pembangunan Gedung Onkologi.

Sementara itu, menyangkut rencana pembangunan Rumah Sakit Regional di lima kab/kota yang diperkirakan menelan anggaran tidak sedikit, Banggar DPRA memandang perlu Plt. Gubernur Aceh mengkaji kembali. “Mengingat proses pembangunan seluruh Rumah Sakit Regional ini membutuhkan anggaran yang sangat besar. Selain itu, penting juga dikaji dengan cermat mengenai manfaat yang akan diperoleh masyarakat Aceh sebagai sasaran layanan Rumah Sakit Regional tersebut,” kata Tgk. Anwar Ramli.

Baca juga: Banggar DPRA Sorot Pembagian Anggaran SKPA Tanpa Memerhatikan Program Prioritas

RAPBA 2020: Banggar DPRA Tolak Kenaikan TPK Aparatur Pemerintah Aceh

Struktur RAPBA 2020

Sesuai Nota Keuangan RAPBA 2020 disampaikan Pemerintah Aceh kepada DPRA, berikut rincian struktur anggaran pendapatan dan belanja:

I. Pendapatan Aceh

1. Pendapatan Asli Aceh; direncanakan Rp2.624.349.661.274

2. Dana Perimbangan; direncanakan Rp3.994.320.016.700

3. Lain-lain Pendapatan Aceh yang Sah; direncanakan Rp8.838.550.784.000

II. Belanja Aceh

1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar, total pagu belanja Rp8.043.511.546.758;

2. Urusan Wajib Pelayanan non-Dasar, total pagu belanja Rp1.238.543.278.020;

3. Urusan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, total pagu belanja Rp816.029.372.143;

4. Urusan Pilihan, total pagu belanja Rp1.418.100.760.893;

5. Urusan Penunjang, total pagu belanja Rp5.284.637.520.710;

6. Urusan Pendukung, total pagu belanja sebesar Rp4.531.664.647.823;

7. Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik, total pagu belanja sebesar Rp. 25.539.397.447.

Dengan demikian, Banggar DPRA menyimpulkan, RAPBA 2020 sebagai berikut:

a. Pendapatan Rp15.457.220.461.974;

b. Belanja Rp17.279.528.340.753;

Defisit Rp1.822.307.878.779

c. Pembiayaan

– Penerimaan Rp1.822.307.878.779,-

– Pengeluaran Rp.-

Pembiayaan Netto Rp.-

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan (SILPA) Rp0,00.

Seperti diketahui, Sekda Aceh, Taqwallah, mewakili Plt. Gubernur, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis, 19 September 2019. Dalam Rancangan Qanun APBA (RAPBA) 2020 itu, belanja Aceh direncanakan senilai Rp17.279.528.340.753 (Rp17,279 triliun lebih). (BacaBelanja Aceh 2020 Direncanakan Rp17,279 Triliun)[](nsy)

Laporan Khairul Anwar