ACEH UTARA – Keuchik Gampong Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, T. Syamsul Rizal, mempertanyakan kejelasan lahan plasma kelapa sawit yang dijanjikan pihak PT Satya Agung kepada masyarakat di sekitar perusahaan itu. Pasalnya, setelah diserahkan sertifikat perkebunan dan kebun plasma sawit kepada masyarakat pada tahun 2022 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan konkret dari perusahaan.

Sertifikat itu diserahkan saat peresmian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Satya Agung, yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, dan Pj. Gubernur Aceh, di area perusahaan tersebut, Kecamatan Geurudong Pase, Aceh Utara pada 16 November 2022.

Menurut Syamsul, masyarakat penerima sertifikat plasma itu tergabung dalam dua koperasi petani yang telah berbadan hukum, yaitu Koperasi Harta Bumoe Mbang dan Koperasi Mentari. Secara keseluruhan PT Satya Agung telah menyerahkan kebun plasma sawit itu seluas 2 ribu hektare kepada warga di sekitar perusahaan.

“Khususnya yang masuk lahan plasma sawit dalam wilayah Gampong Buket Makarti seluas 480 hektare di bawah Koperasi Harta Bumoe Mbang, sedangkan kontrak yang telah dikeluarkan oleh PT Satya Agung itu pergerakannya per-100 hektare. Dan, kontrak ini belum ditandatangani dengan alasan terkendala dari segi keuangan dari pihak perusahaan,” kata Syamsul kepada wartawan, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Syamsul, mulanya pada tahun 2022 datang pihak PT Satya Agung ke Gampong Buket Makarti mengajak masyarakat untuk mengajukan permohonan kebun plasma sawit. Setelah ada kesepakatan, pihaknya mengikuti petunjuk perusahaan itu hingga dibuat sertifikat redis kepada peserta program plasma sawit. Setelah tercetaknya sertifikat dan denah lahan dari PT Satya Agung, kemudian ditinjau langsung oleh unsur Forkopimda Provinsi Aceh dan Kementerian ATR/BPN RI.

Saat itu, kata Syamsul, Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyerahkan sertifikat perkebunan plasma kepada masyarakat secara simbolis pada kegiatan peresmian PKS PT Satya Agung di Kecamatan Geurudong Pase, Aceh Utara, 16 November 2022. Turut disaksikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN RI ketika itu.

“Tidak lama setelah itu, PT Satya Agung meminta kembali sertifikat dari kami peserta plasma. Dan, beberapa bulan kemudian ada kesepakatan lanjutan untuk menandatangani notaris, tapi saya tidak ingat lagi apa nama notarisnya. Kesepakatan dalam notaris itu untuk memberi mandat dari peserta plasma terhadap perusahaan sebagai jaminan atau anggunan di bank, karena PT Satya Agung selaku pabrik inti yang menjanjikan pembangunan plasma sawit,” ungkapnya.

“Artinya, sertifikat itu diserahkan kepada pihak bank sebagai anggunan yang dijamin oleh perusahaan Satya Agung dalam satu hektare kebun akan menjadi budget antara Rp60 juta-Rp70 juta. Sedangkan dalam satu sertifikat itu luas lahan untuk peserta plasma dua hektare,” tambah Syamsul.

Namun, kata Syamsul, permasalahannya sejak tahun 2022 sampai sekarang apa yang pihak PT Satya Agung janjikan itu belum terealisasikan. “Dan tidak ada kejelasan di mana yang menjadi terkendalanya dari pihak perusahaan. Sehingga masyarakat yang tergabung dalam plasma ini sudah bimbang, karena belum ada kejelasan konkret dari PT Satya Agung terkait persoalan tersebut”.

“Kami berharap kepada perusahaan agar ada itikad baik untuk membantu masyarakat lingkungan dari segi kebun plasma, khususnya di Gampong Buket Makarti ada 100 orang yang tergabung peserta plasma. Belum lagi masyarakat lainnya di lingkungan PT Satya Agung yang di bawah Koperasi Harta Bumoe Mbang,” tutur Syamsul.

Syamsul menyebut apabila memang tidak bisa dibangun lahan itu, dikembalikan saja sertifikat kepada peserta plasma untuk bisa mencari tahu di mana letak koordinat lahan masing-masing peserta. “Tentunya dengan meminta petunjuk dari pihak dinas terkait dalam hal tersebut,” ucapnya.

Humas PT Satya Agung, Sofyan, dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan singkat, Senin (19/5), sore, terkait persoalan itu, belum merespons.[]