BerandaBerita Aceh UtaraIni Penjelasan Sekda Aceh Utara Soal Pengunduran Diri Kepala BPBD

Ini Penjelasan Sekda Aceh Utara Soal Pengunduran Diri Kepala BPBD

Populer

ACEH UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, menanggapi pengunduran diri Zulkarnaini dari jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Alasan yang kami terima sesuai dengan permintaan yang bersangkutan bahwa tidak dapat menjalankan tugas karena sakit. Saya juga sudah meminta kepada beliau kalau memang alasannya sakit, menurut saya yang bisa memvonis seseorang itu sakit adalah tenaga medis atau dokter. Jadi, tolong disampaikan surat keterangan dokternya,” kata Murtala kepada wartawan di Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 1 September 2021.

Murtala menyebut surat dokter dimaksud itu untuk mendukung bahwa Zulkarnaini benar-benar sakit. Namun, sampai saat ini, kata Sekda, pihaknya belum menerima surat tersebut dari yang bersangkutan. Sedangkan surat pengunduran diri sudah diterima, tetapi tidak dilengkapi surat keterangan dokter.

“Sebelumnya pada Jumat, 27 Agustus 2021, beliau memberitahukan kepada saya bahwa surat permohonan pengunduran diri (sebagai Kepala BPBD) itu sudah disampaikan kepada Pak Bupati. Saya kan menunggu tindak lanjut dari Pak Bupati terhadap surat tersebut,” ujar Murtala.

Menurut Murtala, jika tidak salah pada 31 Agustus 2021 dirinya baru menerima surat pengunduran diri Kepala BPBD tersebut dari Bupati Aceh Utara. “Setelah dipelajari ternyata itu hanya selembar surat permohonan mengundurkan diri yang menyatakan yang bersangkutan sakit. Tetapi itu tidak didukung dengan surat keterangan sakit dari dokter”.

“Sehingga saya menyampaikan kepada beliau (Zulkarnaini), supaya melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa sakit. Namun, selanjutnya beliau juga mengajukan surat satu lagi yaitu surat pernyataan mengundurkan diri. Jadi, pertama surat permohonan, dan kedua surat pernyataan,” ujar Murtala.

Untuk itu, kata Murtala, jika sepanjang alasannya memang benar serta memenuhi syarat tentu pihaknya akan menerima pengunduran diri Kepala BPBD. “Apabila tidak bisa dibuktikan sebagaimana yang dimaksudkan itu, kita tidak bisa memberikan izin kepada beliau untuk mengundurkan diri,” katanya.

“Secara ketentuan beliau itu diangkat dengan SK Bupati Aceh Utara, dan diberhentikan pun dengan SK Bupati. Seharusnya beliau masih sebagai Kepala BPBD, karena belum ada SK pemberhentian,” ujar Sekda Murtala.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya