ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan penjelasan terkait aksi perwakilan aparatur gampong beberapa hari lalu yang menolak draf Peraturan Bupati lantaran “tidak adanya alokasi dana kegiatan majelis taklim dan tunjangan untuk anak yatim hingga pengurangan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dalam tahun anggaran 2021”.

Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, Kamis, 21 Januari 2021, mengatakan pihaknya sudah mengadakan rapat dengan para Camat di Kantor Bupati di Landeng, Lhoksukon, Selasa, 19 Januari 2021. Rapat tersebut untuk menekankan supaya Camat mensosialisasikan draf Perbup kepada keuchik dan aparatur gampong lainnya, terutama berkenaan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2021.

Sebelumnya, kata Murtala, pihaknya juga telah menyampaikan secara resmi atau membalas surat kepada Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara tentang siltap perangkat gampong. Dalam surat itu, Sekda menjelaskan bahwa siltap tidak dapat dipenuhi dengan mengambil dari sumber DD atau APBN. Namun, bisa dipenuhi dari sumber pendapatan gampong lainnya, selain DD.

Sedangkan untuk kegiatan majelis taklim, tunjangan anak yatim dan kepemudaan untuk tahun 2021 tidak dianggarkan pada alokasi dana gampong atau ADG. Akan tetapi, dianggarkan berupa program/kegiatan dengan menggunakan sumber DD atau APBN.

“Tentunya kita juga dapat menyampaikan secara langsung (penjelasan ini kepada pihak Apdesi) dalam sebuah pertemuan dengan ketentuan menyesuaikan kondisi kegiatan,” ujar Murtala.

Murtala menjelaskan, sesuai Permendes yang turunannya dicantumkan dalam Peraturan Bupati Aceh Utara itu memang tidak secara spesifik mengakomodir kepentingan majelis taklim. “Tapi di sana ada dibuka ruang bidang keagamaan. Mestinya majelis taklim inikan bagian dari kegiatan keagamaan. Artinya, ada ruang, dan justru menurut kami, lebih luas yang bisa dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan. Salah satunya mungkin majelis taklim, memang tidak secara spesifik,” tuturnya. 

Menurut dia, untuk anak yatim sebenarnya ada BLT Dana Desa (DD). Untuk  kebutuhan anak yatim juga didukung oleh sumber-sumber yang lain. Misalnya, ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). “Saya kira ruang itu sudah ada,” kata Murtala.

Jadi, menurut Murtala, yang mereka (aparatur desa) tuntut itu sudah tersedia ruangnya. Sekda Aceh Utara ini tidak mempermasalahkan terhadap tuntutan tersebut. “Sah-sah saja, terpenting kami melaksanakan ini (Perbup) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menabrak aturan yang ada,” ucapnya.[]

Lihat pulaAparatur Gampong di Aceh Utara Tolak 'Pengurangan Siltap'