LHOKSUKON – Anggota DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman, S.Sos., M.A.P., menilai persoalan demi persoalan yang berkembang di kabupaten ini ibarat bom waktu yang siap meledak lantaran terkesan tanpa ada upaya penyelesaian secara konkret dari pemerintah daerah. Politikus Gerindra itu meminta Bupati Aceh Utara harus sigap untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi rakyatnya.
Salah satu persoalan yang hangat dibicarakan saat ini terkait belum adanya kepastian pembayaran biaya pembebasan lahan pembangunan jalan dua jalur di Lhoksukon, Ibu Kota Aceh Utara. Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima LSM GerTaK, masyarakat sudah mulai mengeluh karena tidak adanya kepastian dari pemerintah kapan biaya ganti rugi tersebut akan dibayar.
“Dari laporan dan data yang kita peroleh bahwa proses administrasi yang dilakukan antara kedua belah pihak sudah sampai ke tahap pembayaran, masyarakat hanya tinggal menunggu pembayaran namun hingga saat ini belum dibayar dan tidak adanya kepastian yang diterima masyarakat kapan waktu pembayaran tersebut dilakukan,” kata Koordinator GerTaK, Muslem Hamidi, Rabu, 20 Januari 2021. (Baca: GerTaK Ultimatum Pemkab Aceh Utara Terkait Pembebasan Tanah Jalan Dua Jalur di Ibu Kota)
Merespons hal itu, Jufri Sulaiman meminta pemerintah daerah segera membayar ganti rugi bangunan dan pembebasan tanah jalan dua jalur di Lhoksukon, Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara. Pasalnya, Pemerintah Aceh sudah mentransfer dana bantuan bersifat khusus kepada Pemerintah Aceh Utara pada tahun 2020 Rp25 miliar untuk pembayaran tersebut.
“Pemerintah Aceh Utara harus transparan terkait nominal harga yang akan dibayar maupun jadwal dan mekanisme pembayaran yang disepakati kedua belah pihak. Jangan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Kalau memang sudah ada kata sepakat terkait mekanisme dan waktu pembayaran, maka segera direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Jufri Sulaiman yang diminta tanggapannya, Kamis, 21 Januari 2021.
Menurut Jufri Sulaiman, jika Pemkab Aceh Utara terus menunda pembayaran ganti rugi tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik baru dan kegaduhan di tengah masyarakat. “Banyak sekali persoalan yang selama ini berkembang di masyarakat yang memerlukan solusi dari pemerintah daerah. Eksekutif jangan hanya berdiam diri dan terlena dalam tidur panjang, sementara masyarakat sudah sangat terbeban dengan segala permasalahan yang tidak kunjung mendapat solusi dari pemerintah daerah,” ujar anggota DPRK dari Partai Gerindra itu.
“Semestinya pemerintah itu bisa hadir untuk memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi rakyat, bukan sebaliknya pemerintah melahirkan benih-benih permasalahan baru untuk rakyat. Negara mestinya hadir ketika rakyat menghadapi permasalahan, karena itu sejalan dengan tujuan bernegara yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegas Jufri Sulaiman.
Jufri menyebut belum jelasnya pembayaran ganti rugi bangunan dan pembebasan tanah jalan dua jalur itu hanya salah satu dari permasalahan yang ada.”Beberapa waktu yang lalu kita juga melihat pemandangan di depan Kantor Bupati di Lhoksukon, di mana perwakilan aparatur pemerintahan gampong melakukan orasi dan memasang spanduk berisi penolakan terhadap 'pemotongan honor/jerih aparatur pemerintahan gampong dan penghapusan biaya untuk kegiatan majelis taklim dan bantuan anak yatim dalam draf ADG Aceh Utara Tahun 2021',” ungkapnya.
“Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Sudah saatnya Bupati H. Muhammad Thaib turun langsung menyelesaikan permasalahan yang dihadapi rakyatnya, jangan hanya mendengar penjelasan dari 'patih patih' semata. Sementara tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah semakin tergerus,” tutur mantan Ketua KIP Aceh Utara periode 2013-2018 ini.
Jufri menambahkan, ultimatum disampaikan LSM GerTaK kepada Pemkab Aceh Utara terkait pembayaran ganti rugi terhadap pembebasan tanah untuk pembangunan jalan dua jalur di Lhoksukon adalah salah satu persoalan yang perlu segera ditangani dengan bijaksana. “Pemerintah daerah harus duduk kembali dengan semua masyarakat yang terkena pembebasan lahan itu,” ujarnya.
“Begitu juga dengan permasalahan yang memantik demonstrasi dari aparatur pemerintahan gampong terkait pemotongan dana bantuan anak yatim dan kegiatan majelis taklim, maupun informasi pemotongan jerih aparatur pemerintahan desa, harus segera ditindaklanjuti. Sehingga setiap ada permasalahan di tengah masyarakat ada solusi penyelesaian yang bisa memberi kenyamanan kepada semua pihak dan tidak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat,” pungkas politikus muda asal Kecamatan Sawang ini.
Sementara itu, hasil penelusuran portalsatu.com/ kepada sejumlah sumber menyebutkan Pemerintah Aceh sudah mentransfer dana bantuan bersifat khusus kepada Pemerintah Aceh Utara pada tahun 2020 Rp25 miliar untuk pembebasan tanah terkait pembangunan jalan dua jalur di Lhoksukon. Namun, anggaran tersebut belum direalisasikan.
Sekda Aceh Utara, A. Murtala, saat ditemui portalsatu.com/, Kamis, 21 Januari 2021, mengarahkan agar soal pembayaran ganti rugi pembebasan lahan itu dikonfirmasi dengan Asisten I, Dayan Albar. Namun, Dayan tidak ada lagi di kantornya saat didatangi, Kamis siang. Dihubungi melalui telepon selulernya, belum tersambung.[](nsy/fzl/*)





