LHOKSEUMAWE – Rapat paripurna istimewa DPRK Lhokseumawe tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Wali Kota Periode 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran (ATA) 2016, Rabu malam lalu, diwarnai “interupsi” sejumlah anggota dewan.

Baca: Rapat Paripurna Penyampaian LKPj AMJ Wali Kota Diwarnai ‘Interupsi’

Informasi diperoleh portalsatu.com, Kamis (kemarin), anggota dewan yang “interupsi” dalam rapat paripurna istimewa DPRK itu bukan hanya Mukhlis Azhar alias Pak Ulis, tetapi juga Jailani Usman, S.H., M.H. Ia menyebutkan,  LKPj AMJ tidak patut lagi dibahas oleh dewan lantaran masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota sudah berakhir.

Itu sebabnya, Jailani juga menyayangkan LKPj AMJ, baru disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRK beberapa jam menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota. “Kalau benar LKPj itu sudah diserahkan pada April lalu seperti penjelasan pimpinan DPRK (dalam rapat paripurna), maka tindakan Sekwan (sekretaris dewan) sangat kita sesalkan,” katanya.

“Kenapa Sekwan memendam (LKPj AMJ Wali Kota jika benar sudah diserahkan ke Sekretariat Dewan pada April lalu). Tindakan Sekwan patut dipertanyakan, karena hal itu sangat merugikan para anggota dewan, seolah-olah anggota dewan tidak peduli dengan LKPj itu,” kata Jailani kepada portalsatu.com, Jumat, 7 Juli 2017 pagi, mengulang kembali yang ia sampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRK itu.

Akan tetapi, Jailani meragukan bahwa LKPj AMJ Wali Kota sudah diserahkan pihak eksekutif ke Setwan pada April lalu. “Saya tidak yakin itu,” ujarnya.

Catatan portalsatu.com, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Lhokseumawe Haris saat dihubungi lewat telepon seluler, 19 Juni 2017, mengakui LKPj AMJ Wali Kota belum disampaikan kepada DPRK. “(Buku LKPj AMJ Wali Kota Lhokseumawe) dalam proses cetak. Nye kon lam minggu nyoe, mungken minggu u keu ka ta jok ke dewan (kalau bukan dalam minggu ini, mungkin minggu depan sudah kita serahkan ke dewan),” ujar Haris menjawab portalsatu.com, saat itu.

Namun, Haris mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016 kepada DPRK Lhokseumawe pada Maret 2017. “Itu sudah kita serahkan pada Maret lalu,” ujarnya. (Baca: Ini Kata Kabag Pemerintahan Soal LKPj AMJ Wali Kota Lhokseumawe)

Tidak patut

Saat “interupsi” dalam rapat paripurna istimewa DPRK Lhokseumawe, Rabu malam lalu, Jailani juga mengatakan, LKPj AMJ tidak patut lagi dibahas lantaran masa jabatan wali kota akan berakhir beberapa jam lagi. “Karena untuk membahas (LKPj itu) butuh waktu lagi, perlu dibentuk pansus (panitia khusus) untuk turun ke lapangan minimal 15 hari. Kalau hanya seremoni saja di gedung dewan, tidak mengecek ke lapangan, itu sama saja menipu diri sendiri,” ujar anggota dewan dari Partai Golkar ini.

Akan tetapi, Jailani mengakui, jika DPRK tidak membahas LKPj tersebut, maka anggota dewan akan mendapat sanksi moral dari masyarakat. Apalagi selama ini masyarakat Lhokseumawe sudah mengetahui kinerja DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terkesan sangat lemah. “Jadi, kita (dewan) jangan selalu berupaya melakukan pencitraan kepada masyarakat. Sebab masyarakat sudah pintar, mereka tahu bagaimana kinerja dewan selama ini,” katanya.[](idg)