BANDA ACEH – Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, Drs. Mahdi Usman, S.H., dan anaknya, Yadaina Ulya, korban penganiyaan yang diduga dilakukan oknum perwira Polda Aceh AKP M, telah memberi kuasa kepada YLBHI LBH Banda Aceh untuk mengawal penegakan hukum kasus tersebut.
LBH Banda Aceh diwakili Wahyu Pratama, S.H., dan Syahrul, S.H., mendampingi korban untuk membuat pengaduan ke Komnas HAM RI Perwakilan Aceh, Rabu, 29 Juni 2016.
Bapak Mahdi Usman (korban), Sabariah M. Said (istri korban) serta Yadaina Ulya Mahdy (korban/anak Mahdi Usman) langsung menceritakan kronologis kejadiannya sesuai apa yang dialami, dilihat dan didengar oleh korban, kata Wahyu Pratama, Kadiv Bantuan Hukum dan Pemantauan Peradilan LBH Banda Aceh melalui pernyataannya yang diterima portalsatu.com.
Wahyu Pratama menduga adanya pelanggaran terhadap Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri yang juga mengatur terkait dengan etika kemasyarakatan dan etika kepribadian yang diduga dilakukan anggota Polda Aceh. Dan kejahatan penganiyaan yang mengakibatkan korban luka-luka sebagaimana yang diatur dalam KUHP, ujarnya
Kami Meminta Div. Propam Polda Aceh melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk penegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri khususnya Polda Aceh. Mendorong pihak dari Ditreskrimum Polda Aceh melaksanakan tugasnya untuk menindaklanjuti laporan korban karena ada dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur di dalam KUHP yang dilakukan oleh anggota Polda Aceh, kata Wahyu lagi.[] (rel)


